Dugaan Penipuan Rekrutmen ASN, Mantan Camat Tanggul Diperiksa
Kanit Pidter Reskrim Polres Jember Ipda Kukun Waluwi Hasanudin.--
Jember, Memorandum-Kasus dugaan penipuan berkedok rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) yang melibatkan suami istri asal Kecamatan Tanggul, terus berlanjut di meja penyidik Satreskrim Polres Jember. Bahkan, kasusnya melebar dan menyeret mantan Camat Tanggul Muhammad Yusuf, Kamis (14/9/2023).
Mantan Camat Tanggul yang saat ini sudah pensiun, mengakui bahwa dirinya dimintai keterangan polisi. Sebab, korban mengaku telah menyerahkan uang ke A (terlapor) untuk jatah camat.
"Saya tidak mengenal korbannya. Saya juga tidak pernah ketemu. Apalagi menerima uang dari korban," akunya.
Soal pengakuan bahwa korban diiming-imingi A jadi staf Kecamatan Tanggul, M Yusuf menegaskan tidak pernah menjanjikan kepada korban. Apalagi sampai mengeluarkan surat tugas bekerja.
"Seingat saya tidak pernah mengeluarkan semacam surat tugas bekerja Banpol PP yang teken tiga orang, yang bersangkutan, dengan kasi dan mengetahui camat. Kalau saya melihat bukti surat sepertinya tanda tangan saya. Tapi saya tidak merasa memberikan surat tersebut kepada korban di Banpol PP. Dan Saya tidak pernah kenal dengan korban dan korban tidak kenal dengan saya," jlentrehnya.
Diakui M Yusuf, atas nama korban dugaan penipuan tersebut sama sekali tidak pernah bekerja di Kantor Kecamatan Tanggul. "Sekali lagi, saya tidak kenal dengan korbannya. Kalau Pak A, ya kenal. Karena staf kecamatan bagian KB, hendak mencatut-catut nama saya," imbuhnya saat dikonfirmasi wartawan memorandum.co.id melalui telepon selulernya.
Untuk diketahui, kasus tersebut mencuat setelah korban atas nama Sodiq, warga Kecamatan Wuluhan, melaporkan kasus dugaan penipuan itu ke Polres Jember. Praktik penipuan tersebut diaku Sodiq, terjadi sejak 2011. Kemudian, sejumlah uang dibayar ke A mulai 2013.
Sumber: