Kesalahan pada Struktur Dinding Penahan

Kesalahan pada Struktur Dinding Penahan

SURABAYA - Jumlah tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng bertambah. Kini penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan enam orang sebagai tersangka dari perusahaan pelaksana. Bahkan jumlah itu tidak menutup kemungkinan akan bertambah, karena penyidikan belum berakhir. Enam tersangka yang dipaparkan Kapolda Jatim Irjenpol Luki Hermawan yakni inisial RW, Manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE); LAH, Engineering Supervisor PT Saputra Karya (SK); BS, Direktur Utama PT NKE; RH, Project Manager PT SK; A, Site Manager PT SK, dan A, Site Manager PT NKE. "Kami sudah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka yang akan dilakukan pada Senin (28/1) mendatang. Jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan akan bertambah," ujar Luki di Mapolda Jatim, Rabu (23/1). Sedangkan penyebab amblesnya jalan tersebut, masih menurut Luki, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) disebabkan ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe soldier pile, dalam menahan akumulasi daya dorong akibat beban jalan. Selain itu, imbuh Luki, faktor kedalaman galian basement dan faktor existing muka air tanah tinggi, yang dapat mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. “Amblesnya Jalan Gubeng tersebut dikarenakan faktor ketidak kokohan struktur dinding bangunan dalam menahan akumulasi daya dorong massa jalan,” lanjut Luki. Dari fakta di lapangan penyidik juga menemukan adanya rangkaian masalah yang berdampak di bangunan sekitar saat proyek tersebut berlangsung. Salah satunya ada retakan rumah di Jalan Raya Gubeng. "Ada penurunan bangunan milik Elizabeth pada 8 Oktober 2018. Sudah ada rangkain dampak pembangunan proyek tersebut," ungkap Luki. Luki mengatakan, para tersangka dijerat pasal 192 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP,  dan pasal 63 ayat 1 Undang-Undang RI No 38 tahun 2004 tentang jalan jo pasal 55 KUHP. Terkait adanya calon tersangka berinisial F, yang sebelumnya disebutkan kapolda pada awal penyidikan dan berpotensi tersangka, ditanggapi Direskrimsus Kombespol Yusep Gunawan. Menurut Yusep, bahwa saat itu pihaknya memang belum menetapkan F sebagai tersangka. Namun berpotensi sebagai tersangka karena namanya tercantum dalam dokumen perencanaan. “Yang dimaksud F itu memang tertuang dalam dokumen perencanaan. Dan itu pertama yang kami dapatkan saat pascaproses penyelidikan,” terang Yusep, kemarin. Yusep melanjutkan, pimpinannya hanya menyebut tentang adanya seseorang yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka, bukan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni F. “Namun dalam proses perkembangannya, tadi Bapak Kapolda menyampaikan enam yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pelaksanaan. sedangkan F, sejauh ini masih berstatus sebagai saksi,” pungkas Yusep. (tyo/nov)

Sumber: