Muatan Lebih, Kendaraan  Ditilang

Muatan Lebih, Kendaraan  Ditilang

Surabaya, memorandum.co.id - Pelanggaran lalu lintas di jalan tol bisa menjadi salah satu penyebab kecelakaan. Termasuk juga masalah kelebihan muatan, banyak pengemudi tidak mengindahkan peraturan tersebut.

Untuk itu, Satuan PJR Polda Jatim pun bertindak tegas dengan cara menilang. "Langsung kami tilang. Dalam pasal 169 ( 1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000," terang Kasat PJR Polda Jatim Kompol Dwi Sumrahadi Rakhmano, Minggu (29/12).

Tambahnya, bahkan untuk muatan alat-alat berat harus dikawal dan melihat jam-jam aman. "Pada pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas pamen dengan melati satu ini.

Disinggung apakah pengemudi melakukannya karena tidak tahu, Dwi membantahnya. "Seharusnya wajib tahu aturannya," pungkas Dwi. (fer/udi)

Sumber: