Wacana Legalisasi Judi Online, DPRD Surabaya: Kemunduran Akhlak dan Budaya

Wacana Legalisasi Judi Online, DPRD Surabaya: Kemunduran Akhlak dan Budaya

Mahfudz--

Surabaya, Memorandum - Wacana legalisasi judi online mendapat penolakan dari banyak pihak. Sebab bila wacana itu benar-benar direalisasikan, maka akan menjadi kemunduran akhlak dan budaya bangsa Indonesia.

Tidak hanya itu, dilegalkannya judi online juga akan berdampak pada rusaknya moral para generasi penerus bangsa.

"Kalau judi online dilegalkan, maka ini suatu kemunduran akhlak dan budaya, merusak norma bangsa Indonesia, dan dampaknya sangat buruk terhadap generasi penerus bangsa," ucap anggota DPRD Surabaya Mahfudz, Senin (11/9/2023).

Politisi PKB ini menegaskan, judi jelas haram dan ditentang agama. Karena itu, pihaknya menolak keras legalisasi judi. Baik judi konvensional maupun online.

"Kita sangat menentang dan menolak keras perjudian apapun jenisnya. Karena yang pertama, haram dan dilarang agama. Lalu perusak generasi muda," ucap Sekretaris Komisi B DPRD Surabaya ini.

"Jadi judi tidak bisa dilegalkan apapun alasannya," sambungnya.

Seperti diketahui, wacana pengenaan pajak judi online disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, pada saat rapat kerja dengan Komisi I DPR, di Gedung Parlemen Senayan, Senin (4/9/2023) lalu.

Saat itu, Budi Arie Setiadi melontarkan usulan pungutan pajak judi online untuk mengurangi minat orang melakukan judi online sekaligus menambah pendapatan negara melalu pajak jud. Bila ide itu terlaksana, maka secara otomatis judi online dilegalkan. (bin/fer)

Sumber: