Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Elpiji Oplosan Anggaswangi

Polresta Sidoarjo Bekuk Buron Elpiji Oplosan Anggaswangi

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro (dua dari kanan) menunjukkan foto barang bukti dan terduga pelaku.--

Sidoarjo, Memorandum - Satreksrim Polresta Sidoarjo meringkus AS alias K (43), otak pengoplosan elpiji subsidi yang digerebek polisi pada 24 Juni 2023 di gudang Dusun Kweni, Anggaswangi, Sukodono, Sidoarjo. AS sebelumnya ditetapkan buron.

“Pelaku utama sebagai pemodal dan mempekerjakan tiga terduga pelaku yang pada Juni lalu kami ungkap dalam kasus pengoplosan tabung elpiji subsidi ke tabung elpiji nonsubsidi berhasil ditangkap. Ia adalah AS alias K, asal Anggaswangi, Sukodono. Ditangkap pada 29 Agustus 2023 di penginapan di Tretes,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (11/9/2023).

Pada pengungkapan kasus ini, para terduga pelaku terbukti mengoplos elpiji subsidi dari tabung ukuran 3 kg dipindahkan dan dimasukkan ke tabung kosong ukuran 12 kg, serta memasarkan untuk dijual kembali guna meraup keuntungan.

Terhadap terduga pelaku, dikenakan ancaman hukuman enam tahun penjara, sesuai pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo  pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya polisi telah meringkus tiga terduga pelaku lain dalam kasus ini. Yakni KM (45), asal Panjunan, Sukodono; SR (30), asal Pasuruan; dan RP (27), asal Tulangan, Sidoarjo. (kri/jok/fer)

Sumber: