Mantan Laporkan Sepasang Kekasih Aborsi
Kedua terduga pelaku aborsi.--
Jo Pasal 341 KUHP, engan sengaja merampas nyawa anaknya, diancam karena membunuh anak sendiri dan/atau barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati dan/atau kejahatan yang diterangkan dalam Pasal 341 KUHP dan Pasal 342 KUHP dipandang bagi orang lain yang turut serta melakukan, sebagai pembunuhan atau pembunuhan anak dengan rencana dan/atau setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak mengakibatkan mati. hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun.
Pasal 343 KUHP, orang yang turun melakukan dan membantu melakukan pada pembunuhan anak tersebut dalam pasal 341 dan 342 dihukum menurut peraturan tentang turut dan membantu melakukan kejahatan 338 KUHP. Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
UU No. 23 Th 2002 tentang perlindungan anak Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan Kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia”, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp300.000.000,00. (kid/lis/ono)
Sumber: