Mantan Laporkan Sepasang Kekasih Aborsi

Mantan Laporkan Sepasang Kekasih Aborsi

Kedua terduga pelaku aborsi.--

Malang, Memorandum- Sepasang kekasih yaitu Lovina Artha Mevia (22) asal Desa Salen, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto dan kekasihnya Mustofa Kemal Pasha (22), asal Desa Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah. Keduanya ini masih berstatus sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Malang.

Karena jalinan hubungan asmara yang  berlebihan layaknya suami istri, akhirnya pada awal Agustus Lovina diketahui hamil. Karena status mereka masih mahasiswa, akhirnya keduanya sepakat untuk menggugurkan kandunganya (aborsi).

"Aborsi yang mereka lakukan dengan cara meminum pil/obat penggugur kandungan," terang, Kompol Wisnu S Kuncoro, Wakal Polres Malang, saat rillis, Sabtu (09/09/2023)

Kompol Wisnu mengungkapkan, pada pertengahan Agustus Mustofa menawarkan aborsi pada kekasihnya Lovina dan rencana itu disetujui. Akhirnya pada 22 Agustus sekitar pukul 22.00 WIb, Lovina minum dua pil penggugur kandungan dan yang dua pil dimasukkan pada alat vitalnya. 

Pada Rabu (23/08/2023) pagi sekitar pukul 05.00 wib, perutnya berasa sangat sakit dan sekitar pukul 13.30 wib janin yang sudah berumur sekitar 5 bulan tersebut keluar. 

"Kejadian itu berada di tempat kos Mustofa yang ada di Jalan Tirto Utomo XI, Desa Landungsari Kecamatan Dau, Kabupaten Malang," kata, Wisnu.

Diketahui adanya proses aborsi itu, lanjut Wisnu, atas laporan dari saudari Hilda Diah Rahmawati. Sebab, janin yang sudah keluar itu dibungkus kain putih dan selanjutnya di bawah ke rumah kos Hilda di Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Mengetahui hal itu besoknya Hilda langsung melaporkan perbuatan sepasang kekasih itu pada kepolisian.

Selanjut pada 4 September pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan, dengan didapatnya alat buktii atas perbuatan yang dilakukan sepasang kekasih tersebut. Kemudian melakukan penangkapan kepada mereka berdua.

"Mereka berdua kami tangkap pada 6 September lalu, di sebuah Guest House di Kota Malang," imbuh Wisnu.

Wakapolres menambahkan, bahwa pihaknya saat ini terus melakukan penyelidikan atas diperolehnya obat itu. Karena berdasarkan keterangan dari Mustofa dirinya membeli obat tersebut di Pasuruan, melalui perantara temannya

Atas perbuatan dua orang terduga pelaku aborsi tersebut dikenakan pasal berlapis, untuk Lovina dikenakan pasal 342 jo pasal 341 KUHP jo 80 ayat (3) dan atau Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Sedangkan untuk Mustofa dikenakan Pasal 344 KUHP Jo pasal 343 KUHP dan atau 80 ayat (3) Jo Pasal 76C UU No. 35 

Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak. Pasal 344 KUHP "Barang siapa menghilangkan jiwa orang lain atas permintaan orang itu sendiri, yang disebutkannya dengan nyata dan sunguh-sunguh” dihukum penjara selama-lamanya 12 tahun. 

Pasal 342 KUHP, seorang Ibu yang untuk melaksanakan niat yang ditentukan karena takut akan ketahuan bahwa ia akan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian merampas nyawa anaknya, diancam karena melakukan pembunuhan anak sendiri dengan rencana dan/atau Seorang Ibu yang karena  takut akan ketahuan melahirkan anak pada saat anak dilahirkan atau tidak lama kemudian dengan hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun penjara. 

Sumber: