Semua Fraksi DPRD Kabupaten Malang Minta OPD Tingkatkan PAD
Suasana rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang.--
Hal ini menurutnya sistem dan mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai kewenangan yang proposional dan terukur.
“Mereka harus mengutamakan kebutuhan dasar dan urusan wajib yang harus dipenuhi dengan mengevaluasi APBD tahun 2023,” ujar Darmadi.
Pada hakikatnya APBD salah satu instrumen kebijakan yang dipakai sebagai alat untuk meningkatkan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu APBD harus menyajikan informasi tentang jumlah pendapatan dan penggunaannya. Dengan begitu capaian kinerja terinformasi, sesuai dengan keadaan dan kondisi ekonomi.
Ketua DPRD menambahkan untuk menghasilkan postur anggaran yang sesuai dengan harapan dan kondisi normatif. Pada APBD harus ada oenjabaran kuantitatif dari tujuan dan sasaran pemerintah daerah yang didalamnya memuat tugas pokok dan fungsi unit kerja yang disusun dalam struktur yang berorientasi pada tingkat kinerja.
Perlu diketahui pada perubahan anggaran keuangan tahun 2023 ini mengacu pada Silpa tahun 2022 sebesar Rp216.131.392.318.000. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari BPK atas laporan keuangan pemerintah daerah pada tahun anggaran 2022. (kid/ari/lis/ono)
Sumber: