Implikasi Hukum Berbagi Cuplikan Film di Media Sosial dan Cara Menghindarinya

Implikasi Hukum Berbagi Cuplikan Film di Media Sosial dan Cara Menghindarinya

CEO & Founder PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn. M.M. --

Oleh:

Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M

 

CEO & Founder of PT TOP Legal Group Anis Tiana Pottag, S.H., M.H., M.Kn., M.M mengatakan, di era digital dan media sosial yang semakin berkembang pesat, berbagi konten seperti  cuplikan film atau video yang menarik di platform media sosial telah menjadi aktivitas yang  umum di kalangan pengguna internet. Aktivitas ini memungkinkan kita untuk terhubung  dengan orang lain, menghibur, serta mendukung penyebaran informasi. Namun, di balik  kemudahan dan kenyamanan ini, seringkali terdapat risiko hukum yang dapat timbul,  terutama dalam hal pelanggaran hak cipta. Artikel ini akan membahas lebih rinci mengenai  implikasi hukum yang terkait dengan berbagi cuplikan film di media sosial, pentingnya  memahami hak cipta dalam konten digital, serta langkah-langkah konkret yang dapat  diambil untuk menghindari konsekuensi hukum yang mungkin timbul.

Konten Digital dalam Era Media Sosial: Bermula dari Keinginan Berbagi 

 

Media sosial telah merevolusi cara kita berinteraksi, berkomunikasi, dan berbagi  pengalaman dengan dunia luar. Berbagi cuplikan film, potongan adegan favorit, atau  momen spesial menjadi sebuah cara untuk menunjukkan ekspresi diri, menghibur, dan  menjaga konektivitas dengan orang lain. Namun, seringkali kita cenderung melupakan  bahwa konten digital yang kita bagikan memiliki pemilik asli yang memiliki hak eksklusif atas  karya tersebut.

Mengapa Hak Cipta Penting dalam Konten Digital? 

Hak cipta adalah bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta atau  pemegang hak untuk melindungi karya kreatif mereka dari penggunaan yang tidak sah. Ini  mencakup hak untuk mengontrol reproduksi, distribusi, dan pameran karya tersebut. Dalam  konteks berbagi cuplikan film di media sosial, ini berarti bahwa pemilik hak cipta memiliki  hak eksklusif untuk menentukan bagaimana dan di mana konten tersebut dapat digunakan.

Ketentuan Hukum yang Mengatur Hak Cipta dan Pelanggarannya 

Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta merupakan  landasan hukum yang mengatur hak cipta dan pelanggarannya. Pasal 113 ayat 3 dalam  undang-undang ini memuat ketentuan yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang  yang tanpa hak dan/atau izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan  pelanggaran hak ekonomi Pencipta (penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam segala  bentuknya, pendistribusian ciptaan atau salinannya, pengumuman ciptaan) untuk  penggunaan secara komersial dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 4 tahun  dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Ini artinya,  berbagi cuplikan film di media sosial untuk tujuan komersial tanpa izin yang sah merupakan  tindakan yang melanggar hukum dan dapat berakibat pada sanksi hukum yang serius.

Konsekuensi Pelanggaran Hak Cipta dalam Berbagi Cuplikan Film

Misalkan seseorang membagikan cuplikan film yang sedang populer di media sosial tanpa  izin dari pemilik hak cipta. Jika tindakan ini dilakukan untuk tujuan komersial, seperti untuk  memperoleh keuntungan finansial atau meningkatkan popularitas, maka hal ini dapat  dianggap sebagai pelanggaran hak cipta berdasarkan Pasal 113 ayat 3 UU Hak Cipta.  Implikasinya adalah pelaku dapat dihadapkan pada risiko hukuman pidana penjara dan/atau  denda yang signifikan.

Cara Menghindari Pelanggaran Hak Cipta di Media Sosial 

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta saat berbagi konten di media sosial,  terdapat beberapa langkah yang dapat diambil:

  1. Peroleh Izin dengan Jelas: Pastikan untuk mendapatkan izin tertulis dari pemegang hak  cipta sebelum berbagi cuplikan film atau konten lainnya di media sosial.
  2. Gunakan Konten Bebas Royalti: Pilih konten yang memiliki lisensi bebas royalti atau izin  yang memungkinkan untuk berbagi di media sosial tanpa melanggar hak cipta.
  3. Berikan Penghargaan kepada Pemilik Asli: Jika Anda berbagi konten yang sah secara  hukum, selalu cantumkan penghargaan kepada pemilik asli atau sumber konten.
  4. Hindari Penggunaan Komersial: Pastikan bahwa tujuan berbagi konten tidak bersifat  komersial atau untuk memperoleh keuntungan finansial.
  5. Lakukan Berbagi dengan Bijak: Jangan berbagi konten secara berlebihan atau dalam  jumlah besar, karena ini dapat diartikan sebagai upaya untuk mendistribusikan konten  ilegal.  

Kesimpulan 

Dalam era di mana berbagi konten di media sosial telah menjadi begitu umum, penting bagi  kita untuk memahami dan menghormati hak cipta. Berbagi cuplikan film atau konten  lainnya tanpa izin dapat berujung pada pelanggaran hak cipta yang berakibat pada  konsekuensi hukum yang serius. Dengan memahami ketentuan hukum yang mengatur hak  cipta dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang cerdas, kita dapat menghindari  masalah hukum dan tetap menikmati pengalaman positif di media sosial.

Jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan terkait hak cipta atau masalah hukum lainnya,  sebaiknya berkonsultasi dengan ahli hukum atau sumber yang berwenang, seperti Toplegal  di www.toplegal.id. Dengan mengedepankan pemahaman tentang hak cipta, kita dapat  berbagi konten dengan aman dan secara etis, serta menjaga integritas dalam penggunaan  media sosial yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (*/ono)

 

Sumber: