Utang Pinjol Membengkak Rp 50 Juta, Diteror hingga Depresi

Utang Pinjol Membengkak Rp 50 Juta, Diteror hingga Depresi

Tangkapan layar bentuk intimidasi melalui pesan Whatsapp yang dilakukan penagih pinjol.--

Surabaya, memorandum - Gaya hidup di metropolis yang semakin meningkat seiring dengan kebutuhan hidup kian mahal.  Tak jarang membuat sebagian orang mulai mencoba utang di pinjaman online (pinjol).

Seperti yang dialami Nisa. Awalnya  iseng mengunduh aplikasi pinjol, kini harus kelimpungan untuk melunasi utang yang berbunga-bunga tersebut.

"Awalnya lihat ada teman mencairkan uang di aplikasi pinjaman online sangat mudah sekali. Syaratnya cuma KTP dan mengisi folmulir serta mengikuti langkah-langkah di aplikasi pinjol tersebut. Akhirnya saya tertarik dan mencobanya," kata Nisa, Kamis (7/9/2023).

Memang, utang di pinjol terlihat menggiurkan. Hanya dengan HP dan mengisi data diri, pemohon sudah bisa dapat kiriman dana. Namun, Nisa awalnya tidak menyadari jika tempat pinjam itu adalah pinjol legal yang terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau justru pinjol ilegal yang akhirnya memberikan bunga yang sangat tinggi hingga mencekik. 

Dia mengaku sudah berutang aplikasi pinjol sejak akhir 2019 dengan berjalan 3 tahun. Ia awalnya pinjam dana Rp 500 ribu namun bisa sampai Rp 15 juta. 

Awalnya ia meminjam uang Rp 500 ribu untuk kebutuhan membeli material bangunan rumah. Namun saat membayar justru membengkak menjadi Rp 700 ribu. Karena ada kebutuhan mendadak lain akhirnya Nisa tak bisa membayar cicilan itu.

"Saat itu kondisinya urgent, sehingga saat jatuh tempo nggak saya bayar, akhirnya nunggak dan berbunga," ungkapnya.

Ia pun muncul ide untuk mengunduh aplikasi pinjaman online lain untuk bisa membayar utang tersebut. Tidak tanggung- tanggung bahkan ada tiga aplikasi pinjol dicairkan untuk menutup utang Rp 700 ribu tersebut.

"Kemudian saya coba coba mencarikan dana di aplikasi lain," ujarnya. 

Tak tanggung-tanggung wanita ini juga mengaku sudah menggunakan 15 aplikasi pinjol untuk menutupi utang-utangnya.

"Bahkan saya pernah cair sampai Rp 15 juta. Termasuk limit pinjaman saya sampai naik hingga Rp 30 juta. Itu karena sudah dua kali pinjam," ungkapnya.

Ia menggunakan pinjol lantaran tergiur dengan proses yang cepat dan tidak perlu ribet dibandingkan di bank. Hingga akhirnya ia sadar setelah kurang lebih 3 tahun melakukan gali lubang tutup lubang dan akhirnya utangnya membengkak. Piutang yang awalnya nominal kecil, namun semakin lama semakin menggunung.

"Saya berupaya untuk menutup pinjol satu per satu. Supaya bisa dicairkan lagi, tapi masih ada yang belum terbayar," terangnya.

Namun, rerata dana yang dipinjam sudah ditutup separuh. Meski begitu ia masih memiliki sisa utang kurang lebih Rp 50 juta. "Kalau pinjol itu dihitung sama bunganya ya kurang lebih Rp 50 juta," ungkapnya. (alf/fer)

Sumber: