Terancam Putus Kontrak, DPRD Blitar Sebut Kontraktor Proyek ICU RSUD Ngudi Waluyo Tidak Profesional

Terancam Putus Kontrak, DPRD Blitar Sebut Kontraktor Proyek ICU RSUD Ngudi Waluyo Tidak Profesional

Blitar, Memorandum.co.id - Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Blitar dibuat geram, tatkala kembali melakukan sidak di proyek pembangunan Gedung ICU RSUD Ngudi Waluyo Wlingi. Pasalnya, progres pengerjaan proyek strategis senilai Rp 27 miliar ini, dianggap semakin memburuk. Pada sidak pertama, Kamis (10/8/2023) lalu, ditemukan keterlambatan tujuh persen dalam proyek yang digarap PT Pri Yaka Karya ini. Pada sidak kedua ini, Komisi III mendapati keterlambatan progres penggarapan hingga 20,8 persen. "Kemarin terlambat tujuh persen, sekarang malah 20,8 persen, artinya kan tidak ada perbaikan. Tenaga kerjanya pun kurang, pada sidak pertama kemarin katanya siap untuk nambah, tapi nyatanya tidak. Ternyata, kendalanya dipermodalan," ungkap Aryo Nugroho, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Senin (28/8/2023). Pantauan media ini, perwakilan PT Pri Yaka Karya yang hadir, beralasan, masalah permodalan ini disebabkan karena belum adanya uang muka yang diterima. Sontak, jawaban ini langsung mendapat semprotan dari salah satu anggota Komisi III, Sunarto, yang menganggap pihak kontraktor tidak profesional, lantaran hal tersebut sudah diatur dalam kontrak. "Memang tidak ada uang muka, dengan harapan kamu itu punya uang, kontraktor itu kudu bondo (punya modal), memang kontraknya bilang gitu. Pengguna jasa dalam hal ini pengguna anggaran, mencari kontraktor yang profesional. Ternyata, kontraktornya gak profesional, gak punya uang," tegas Sunarto pada perwakilan PT Pri Yaka Karya di lokasi. Sunarto juga menyebut, dengan keterlambatan ini, pihak kontraktor telah melanggar perjanjian kontrak yang telah disepakati. "Ini sudah telat lagi, berarti sudah melanggar perjanjian kontrak yang telah kita sepakati. Karena kontraktornya gak punya uang, pekerjaan jadi gak sesuai dengan target," sambungnya. Anggapan ketidakprofesionalan kontraktor ini, juga datang dari Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Sugianto. Dirinya bahkan merencanakan usulan pemanggilan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) untuk mengevaluasi hal ini. "Yo jelas enggak lah (tidak profesional), nyatanya kayak gitu. Makanya, ini jadi evaluasi kita bersama, mungkin dalam waktu dekat kita panggil BPBJ. Ini lho, kok iso menang, PT koyok ngene lho kok iso menang (PT seperti ini kok bisa menang)," ujarnya. Dirinya pun menjelaskan, Komisi III menemukan bahwa kontraktor telah tiga kali mendapat surat teguran dan sekali mendapat Show Cause Meeting (SCM) dari konsultan pengawas. "Memang pembangunan Gedung ICU ini penuh dengan masalah. Intinya adalah ketidaksiapan modal dari pihak pemenang. Ketika SCM 2 nanti, seandainya mau, sebenarnya pihak RSUD bisa memutus kontrak atau bagaimana pekerjaan ini ditake over, jika tidak ada banding dari pihak pemenang," imbuh Sugianto. Komisi III pun masih akan terus memantau perkembangan pembangunan Gedung ICU Ngudi Waluyo ini. Pihak legislatif mengaku, tidak ingin kontraktor mengejar target semata, dan mengorbankan kualitas bangunan. Sementara itu, perwakilan PT Pri Yaka Karya yang ada di lokasi pembangunan, Fahrul Rozi, mengakui keterlambatan yang terjadi karena kendala modal. "Sebenarnya karena perusahaan ini punya banyak pekerjaan, ada tiga proyek. Awalnya, untuk proyek ini sudah kami siapkan sekitar Rp 7 Miliyar, tapi karena kemuadian menang lagi di dua proyek lainnya, terpaksa harus dibagi. Karena kalau mundur bisa diblacklist kita pak," jelasnya. Kendati dihantam masalah permodalan, dirinya mengklaim masih sanggup menyelesaikan proyek pembangunan empat lantai gedung ICU ini. "Kita sedang berusaha mencari sumber pendanaan lain, saya yakin jika sudah ada dananya, kami bisa mengejar ketertinggalan ini," pungkasnya. (nus/zan/gus)

Sumber: