P-APBD Jombang 2023 Digedok, Naik Jadi Rp 3,124 Triliun
Jombang, memorandum.co.id - Pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2023 mencapai finis, kemarin (23/8) sore. Setelah melalui pembahasan maraton antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Perubahan Anggaran Keuangan Daerah (PAK) tersebut akhirnya disahkan. Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD 2023 tersebut dilaksanakan pada forum rapat paripurna yang dipimpin langsung Mas’ud Zuremi Ketua DPRD Jombang, dihadiri Wakil Bupati Sumrambah, Forkopimda dan jajaran Kepala OPD di lingkup Pemkab Jombang. Dalam rincian P-APBD yang semula anggaran 2023 sebesar Rp 2,936 triliun menjadi Rp 3,124 triliun. Dari pendapatan semula Rp 2,744 triliun bertambah sebesar sekitar Rp 49 miliar, sehingga berubah menjadi Rp 2,793 miliar. Sedangkan belanja yang semula Rp 2,936 triliun menjadi 3,142 triliun. Sehingga defisit setelah perubahan adalah sebesar Rp 349 miliar. Ketua DPRD Jombang Mas’ud Zuremi mengatakan, delapan fraksi menyampaikan pendapat melalui Pandangan Akhir (PA) fraksi. Pembahasan P-PABD ini juga sudah melalui rdp (rapat dengar pendapat) antara eksekutif dan legislatif. ”Dari kajian-kajian itu dibahas oleh fraksi masing-masing. Dan delapan fraksi itu semua menyetujui P-PABD ditetapkan menjadi perda,” bebernya. Setelah ditetapkan ini, harus dikirim ke provinsi. Paling tidak 14 sampai 15 hari untuk dilakukan evaluasi. ”Nanti ada revisi atau tidak. Kalau tidak ada nanti bisa diundangkan dan segera dilakukan realiasi program-program yang sudah ditetapkan,” pungkasnya.(wan/ziz)
Sumber: