Gerebek Rumah Kos Pengedar Sabu, Polres Malang Sita 13 Paket Sabu dan Ganja
Malang, memorandum.co.id-Jajaran Polres Malang menggerebek rumah kos pengedar sabu yang berada di Kawasan Jl Simpang Mataram, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Diamankan, PR (35), warga Dusun Lambangkuning, Desa Majang Tengah, Kecamatan Dampit. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Dalam penggerebekan tersebut petugas berhasil menangkap PR,” terangnya, Selasa (22/8). Taufik menjelaskan petugas mengamankan PR di rumah kos tersebut, Senin (21/8) sekitar pukul 22.00. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus narkoba sebelumnya. Pada penggerebekan petugas berhasil menyita delapan poket sabu siap edar dengan berat total mencapai 5,95 gram dan lima poket ganja seberat 9,3 gram. Juga menemukan alat hisap sabu, timbangan digital, pipet kaca, korek api, selotip, ponsel, serta uang tunai sejumlah Rp 799 ribu yang diduga sebagai hasil dari penjualan narkoba. “Saat petugas melakukan penggeledahan berhasil menemukan, 8 paket klip narkoba jenis sabu dan 5 paket ganja,” kata Taufik. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Dampit untuk penyelidikan lebih lanjut. Juga dilakukan pendalaman keterangan pelaku untuk pengembangan kasus yang lebih luas. Atas perbuatannya, PR akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 113 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman mulai dari 4 tahun hingga 20 tahun pidana penjara. (kid/ari/ono)
Sumber: