BPJH Kemenag Apresiasi Banyuwangi, Terdapat 5.150 UMK yang Sudah Bersertifikat Halal
Banyuwangi, memorandum.co.id - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengapresiasi Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Dimana sudah terdapat 5.150 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki sertifikat halal. Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Abdul Syakur mengatakan, capaian ini patut dicontoh oleh daerah lain. Hal ini disampaikan Abdul Syakur saat menghadiri sosialisasi Akselerasi 1.000 Sertifikat Halal bagi Pelaku UMK di Banyuwangi. “Di Banyuwangi sudah ada ribuan pelaku UMK tersertifikasi halal (melalui skema) self declare. Ini bisa menjadi daerah percontohan di Indonesia, dalam percepatan sertifikasi halal," kata Abdul Syakur dikutip Senin (21/8/23) "Kami berharap, ini juga bisa dilakukan di daerah lain. Dan sertifikasi halal melalui self declare ini, gratis. Jadi segera dimanfaatkan," sambungnya. Sebelumnya, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengapresiasi Kemenag atas fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) yang diberikan pada pelaku UMK. "Untuk sertifikasi halal di Kabupaten Banyuwangi sampai hari ini terdata 7.761 pelaku usaha terdaftar dan sudah menjadi sertifikat 5.150 dengan pendamping dari berbagai lembaga pendampingan seperti UIN HAS, UIN Sunan Kalijaga, UNPRI dan sebagainya. Juga, Teman Usaha Rakyat (TUR) yang tersebar di 25 Kecamatan dan siap mendukung program Sehati (sertifikasi Halal Gratis)," kata Ipuk. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi Nanin Oktaviantie menuturkan, selama kegiatan dilaksanakan sudah bertambah 1.000 pelaku usaha yang tersubmit dan teregister pada sistem Sihalal melakukan pengajuan permohonan sertifikat halal self declare. “Bagi pelaku usaha yang belum terdaftar, kami akan membuka pendaftaran di setiap minggunya melalui link yang disediakan oleh Diskop UMP Banyuwangi,” katanya. Sebagai informasi, persyaratan untuk mendapatkan sertifikasi halal self declare cukup mudah. Di antaranya, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya; pelaku UMK memiliki hasil penjualan pertahun dibawah Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri; KTP dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Bahkan jika belum mengantongi NIB akan didampingi dalam pembuatan bersama pendamping," tutup nanin (*/rdh)
Sumber: