Edarkan Pil Koplo, Pemuda Pengangguran Dibekuk Polsek Gedangan
Malang, memorandum.co.id-Polsek Gedangan berhasil membekuk MA (28), warga Sumbergesing, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. Diduga, pemuda pengangguran ini beralih profesi sebagai pengedar pil dobel L (koplo). Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Menanggapi laporan tersebut petugas kepolisian langsung pelakukan penyelidikan terkait banyaknya peredaran pil koplo di wilayah Gedangan,” terangnya, Senin (21/8). Taufik mengatakan dari hasil informasi yang dikumpulkan petugas mengarah pada salah satu pemuda pengangguran, MA (28). Tersangka MA ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan, tak lama setelah diduga mengedarkan pil koplo, di rumahnya, Jumat (18/8). “Unit Reserse Polsek Gedangan berhasil mengamankan satu orang terduga sebagai pengedar Okerbaya, saat ini masih dilakukan pendalaman lebih lanjut,” kata Taufik. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan empat kantong plastik yang berisi 392 butir pil koplo yang disembunyikan dalam bungkus rokok. Selain itu, polisi juga menyita ponsel dan uang tunai sejumlah Rp 107 ribu yang diduga sebagai hasil dari transaksi peredaran pil tersebut. Saat ini tersangka MA dan barang bukti, dibawa ke Mapolsek Gedangan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, tersangka dengan jujur mengakui semua perbuatannya. Dia mengakui telah mengedarkan pil koplo kepada orang lain di wilayah Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dan sekitarnya. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus menginap di sel tahanan dan akan dikenakan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kid/ari/ono)
Sumber: