Molornya Pengumuman Komisioner, Bawaslu Jatim Sebut karena Masalah Teknis

Molornya Pengumuman Komisioner, Bawaslu Jatim Sebut karena Masalah Teknis

Malang, memorandum.co.id- Keterlambatan pengumuman komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tingkat kota dan kabupaten mendapatkan sorotan. Pasalnya, Bawaslu RI yang memiliki kewenangan belum mengumumkan. Sementara, masa tugas komisioner sudah selesai pada tanggal 14 Agustus 2023 sehingga kini terjadi kekosongan pejabat definitif di tingkat kota dan kabupaten. Komisioner Bawaslu Provinsi Jatim Rusmifahrizal Rustam menyampaikan keterlambatan pengumuman tersebut karena persoalan teknis. “Intinya ini masalah waktu. Ini masalah teknis,” ujarnya saat dikonfirmasi berada di kantor Bawaslu Kota Malang. Hasil seleksi yang dilakukan tim seleksi, menurutnya telah dikirimkan oleh Bawaslu provinsi ke Bawaslu RI. Pengiriman hasil menggunakan dua versi, yaitu dikirimkan secara fisik dan dikirim melalui aplikasi. Tidak menutup kemungkinan, pengiriman secara fisik yang dilakukan Bawaslu provinsi se-Indonesia tersebut ada yang mengalami keterlambatan. Dimungkinkan pula, pengiriman melalui aplikasi juga mengalami hambatan. “Ada aplikasinya, sistemnya itu yang (mungkin, red) masalah. Ada yang lambat (memasukkan data, red), memasukkannya ini pakai system,” jelasnya. Hasil seleksi itu selanjutnya ditentukan dalam rapat pleno Bawaslu RI. Dalam pleno ini hasil seleksi diperiksa dengan cermat. Harapannya proses ini segera selesai, setidaknya akan selesai pada 20 Agustus 2023. Rusmi menyampaikan untuk mengisi kekosongan ini sesuai dengan ketentuan maka Bawaslu provinsi yang mengambil alih sementara. Dan ini dibantu oleh pihak sekretariat masing-masing kota dan kabupaten yang juga memiliki kemampuan melakukan pengawasan. “Pengawasan tetap jalan seperti biasa atas pengarahan Bawaslu provinsi. Yang melakukan pengawasan staf (sekretariatan bidang teknis, red) dan mengirimkan laporannya ke Bawaslu provinsi. Staf itu juga pengawas pemilu dan ada surat tugasnya. Mereka bagian dari penyelenggara Pemilu, makanya namanya staf teknis,” terangnya seraya mengatakan untuk pengambilan keputusan dilakukan Bawaslu provinsi. Ditegaskan, pada masa kekosongan ini tugas Bawaslu kota dan kabupaten sudah dihandle oleh Bawaslu propinsi sampai pelantikan paling lambat tanggal 20 Agustus 2023. “Mampu, kita keliling. Ada korwil-korwil. Dan untuk rapat kita dapat menggunakan zoom (rapat secara online, red),” jelasnya. Disebutkan, jumlah komisiner Bawaslu Jatim sejumlah tujuh orang. Masing-masing sebagai koordinator wilayah yang membawahi beberapa kota dan kabupaten. Contohnya, Rusmifahrizal yang mencakup wilayah kota dan kabupaten se-Malang Raya dan sekitarnya. (ari/ono)

Sumber: