244 SDN Tanpa Kasek Definitif, Komisi D-DPRD dan Disdik Bangkalan Usulkan Jabatan Fungsional ke Pusat

244 SDN Tanpa Kasek Definitif, Komisi D-DPRD dan Disdik Bangkalan Usulkan Jabatan Fungsional ke Pusat

Bangkalan, memorandum.co.id- Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bangkalan, Nurhasan,SPd MPd, khawatir tata kelola management pendidikan formal di tingkat SDN, tidak berjalan  maksimal. Alasannya logis. Sebab hingga Agustus 2023 saat ini,  ada ratusan SDN yang tersebar di 18 Kecamatan dengan 273 desa dan 8 kelurahan didalamnya, ternyata  belum memiliki Kepala Sekolah (Kasek) definitif.
“Data yang kami himpun, tercatat ada 244 SDN yang masih dikelola oleh Pajabat Sementara (PJS) atau Pelaksana Tugas (Plt) Kasek. Belum ada Kasek definitifnya,” kata Nurhasan, Rabu (16/8) kemarin. Tidak hanya lembaga di tingkat SD. Terdata pula 15 SMPN, serta 2 sekolah  di jenjang Taman Kanak-Kanak (TK) juga terkendala problem serupa.
Kesenjangan ini, lanjut Nurhasan, harus segera diantisipasi. Sebab Kasek dengan status PJS secara yuridis tidak bisa menandatangani rekomendasi surat-surat resmi dan penting.
Karenanya, jika problematika ini tidak segera dicari solusinya, Komisi D DPRD khawatir operasional  pendidikan formal di jenjang  SDN, baik secara administratif maupun rutinitas KBM (kegiatan belajar mengajar)- nya tidak bergulir maksimal. Imbasnya, mutu pendidikan bisa stagnan atau merosot.
“ Karena itu, Komisi D DPRD berinisiatif mengadakan rapat dengar pendapat dengan Dinas Pendidikan (Disdik) di ruang Komisi D, Senin ( 7/8) pekan lalu,” tandas Nurhasan.
Hasilnya, duet Komisi D dan pejabat Disdik yang diwakili Kabid Tenaga Kependidikan (Tendik) Moh Toha, SPd MPd, sepakat untuk mengajukan Kasek dengan status jabatan fungsional ke tingkat pusat. Tepatnya kepada Kemendikbud dan MenPANRB.
Melalui jabatan fungsional ini, Guru yang dipromosikan untuk menjabat Kasek definitif, tidak harus menempuh ujian Guru Penggerak atau pemenuhan persyaratan formal lainnya. Yang penting guru yang dipromosikan tergolong senior, serta  punya  track-record  prestasi mumpuni.  “Dalam keadaan darurat, kebijakan seperti itu dibenarkan oleh regulasi perundang-undangan. Diantaranya Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021,” urai Nurhasan.
Untuk sementara, duet Komisi D DPRD dan Disdik, masih mengusulkan 180 Kasek dengan jabatan fungsional dari total 244 SDN yang sementara ini jabatan Kasek-nya masih berstatus PJS. Sementara untuk SMP diusulkan 22 Kasek dengan status jabatan fungsional.
Baik Nurhasan maupun Moh Toha, sama berharap rekomendasi dari Kermendikbud dan MenPANRB bisa segera turun, sehingga kesenjangan kekosongan Kasek definitif di lembaga pendidikan jenjang SDN dan SMPN di Kabupaten Bangkalan bisa secepatnya terisi. (ras/ono)

Sumber: