Polres Malang Ringkus 2 Pria Penjual Pacar Lewat MiChat

Polres Malang Ringkus 2 Pria Penjual Pacar Lewat MiChat

Malang, Memorandum.co.id -  Seorang perempuan muda, C (22), warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Diduga, pelakunya adalah pacarnya melalui aplikasi MiChat. Diamankan, JA (19), warga Kecamatan Cibinong dan RM (19). Ulahnya ini berhasil diungkap Unit PPA Satreskrim Polres Malang melalui patroli siber. “Kami selain menangkap JA, sekaligus menangkap RM yang berperan sebagai joki,” terang Kasatreskrim Polres Malang AKP Wahyu Rizki Saputro, Selasa (8/8). Kasatreskrim menyampaikan keduanya ditangkap saat sedang melakukan transaksi. Berdasarkan keterangan pelaku, mereka bertiga sudah tiga minggu ini stay di salah satu hotel di Jalan Panglima Sudirman Kepanjen, Kabupaten Malang. C mengaku pacar JA, sedangkan RM adalah teman JA. JA memasarkan C melalui aplikasi MiChat dan mematok harga antara Rp400 ribu sampai Rp700 ribu untuk sekali kencan. Kasus tersebut terbongkar pada Selasa (1/8) malam, kedua pelaku JA dan RM langsung digelandang ke Mapolres Malang untuk dilakukan penyelidikan. “Dalam keterangannya, setiap transaksi, mereka mendapatkan upah sebesar Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” kata Wahyu. Wahyu menambahkan dari hasil penyidikan polisi, diduga ada paksaan yang dilakukan JA terhadap C. Karena selama mereka stay di hotel, yang menanggung biayanya baik makan maupun sewa kamar mereka ditanggung C. Ditengarai, JA melakukan bujuk rayu agar C mau melakukannya. Saat ini, JA dan RM sudah ditahan di Mapolres Malang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Mereka dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun. “Untuk korban akan kita berikan pendampingan bersama Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Malang,” ujar Wahyu. Diketahui, ketiga orang tersebut pergi ke Malang untuk berlibur ke Bromo, namun selama ini mereka sudah menetap selama 3 minggu di salah satu hotel di Kepanjen. Berdasarkan keterangan pelaku JA, di hadapan penyidik UPPA Satreskrim Polres Malang, dirinya mengenal C baru satu bulan yang kebetulan satu daerah dan pergi ke Malang tujuannya ke Bromo yang selanjutnya menginap di Kepanjen. (kid/ari/gus)

Sumber: