Polres Malang Gulung Komplotan Pemalsuan Dokumen Kerja ke Luar Negeri

Polres Malang Gulung Komplotan Pemalsuan Dokumen Kerja ke Luar Negeri

Malang, memorandum.co.id-Jajaran Polres Malang menggulung komplotan pemalsu dokumen persayaratan sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Diamankan 4 orang yang diduga sebagai komplotan pemalsuan. Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menyampaikan pengungkapan tersebut. “Dari ungkap kasus pemalsuan tersebut tim Opsnal Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan 4 orang,” terangnya, Rabu (26/7). Taufik mengungkapkan keempat pelaku yang diamankan, TM (35), SA (33), LS (41) dan KH (40), seluruhnya warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang. Para pelaku diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang tak lama usai melancarkan aksinya, Senin (24/7). Penangkapan bermula saat SA berupaya mengelabuhi petugas kepolisian bagian penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Dokumen tersebut akan digunakan sebagai salah syarat kelengkapan PMI tujuan Timur Tengah. Saat itu, SA menunjukkan SKCK palsu kepada petugas dengan maksud untuk memperbaharui dokumen tersebut. Namun polisi yang jeli segera mengamankan SA dan meminta keterangannya karena dokumen yang ditunjukkan tidak ada dalam data resmi kepolisian. “Terduga awalnya mencoba mengelabui petugas penerbitan SKCK, dengan menunjukkan dokumen palsu yang diakui sebagai dokumen miliknya yang lama untuk bekerja ke negara Kuwait, dengan harapan bisa cepat diterbitkan yang baru karena SKCK kan ada masa berlakunya,” kata Taufik. Berdasarkan keterangan SA, lanjut Taufik, polisi kemudian memburu pembuat dan perantara yang menyebarkan dokumen palsu tersebut. Dalam waktu singkat, tim Satreskrim berhasil mengamankan tiga pelaku lainnya di tempat tinggal masing-masing. Dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan 4 buah dokumen SKCK palsu dengan berbagai identitas. Sejumlah barang bukti berupa seperangkat peralatan komputer termasuk mesin printer dan ponsel milik pelaku juga diamankan. “Seluruh terduga pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Malang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya. Selain memalsukan dokumen SKCK, pelaku juga memalsukan tanda tangan pejabat berwenang. Secara fisik dokumen tersebut terlihat mirip namun ketika dilakukan pencocokan dengan data kepolisian tidak sama dengan milik petugas. Taufik menyebut pihaknya masih akan terus mengembangkan kasus pemalsuan dokumen ini. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap keterangan pelaku karena dicurigai terlibat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena dapat memalsukan dokumen untuk pekerja migran ke luar negeri. “Penyidik masih melakukan pendalaman, ada dugaan apakah terlibat jaringan TPPO atau tidak masih kita periksa lebih lanjut,” katanya. Atas kejadian tersebut, para pelaku akan disangkakan Pasal 263 ayat ke 1e KUHP tentang tindak pidana pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama enam tahun. (kid/ari/ono)

Sumber: