Tim Intelijen Kejaksaan Tangkap DPO Guntur Utomo di Kota Batu
Surabaya, memorandum.co.id - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Malang berhasil menangkap Guntur Utomo, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Batu. DPO Guntur Utomo ditangkap di jalan Arah Paralayang Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang, Rabu (26/7/2023) sekitar pukul 11.30. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 516K/Pid.2016 tanggal 20 Juli 2016, Guntur Utomo merupakan terpidana dalam perkara pemalsuan surat dan dijatuhkan pidana kurungan penjara selama 5 bulan. “Pada saat diamankan, terpidana Guntur Utomo bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancer,” ujar Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. Selanjutnya, Guntur dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Batu untuk dilakukan serah terima. “Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum,” ujarnya. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam DPO Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (gus)
Sumber: