Polres Bojonegoro Ringkus 39 Tersangka Berbagai Tindak Kejahatan
Bojonegoro, Memorandum.co.id - Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil mengungkap 29 kasus kejahatan dengan 39 tersangka. Hal itu disampaikan Kapolres Bojonegoro, AKBP Muchamad Budi Hendrawan, Kamis (19/12/2019). Ia menjelaskan, keberhasilan ungkap kasus puluhan kejahatan ini berdasar operasi yang digelar dari tanggal 14 sampai 20 Desember. Selain berkat peran serta masyarakat, keberhasilan ini juga berkait dengan kesigapan anggotanya dalam menyikapi pengaduan maupun pelaporan. "Para pelaku Curat, Curas, prostitusi, Narkoba, Miras ilegal, street crime, Sajam serta Curanmor berhasil kami tangkap beserta barang buktinya," ucapnya. Ia menambahkan, tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) paling banyak terjadi di wilayah hukum Kota Minyak. Hal itu disebabkan beberapa faktor, selain dari lihainya para pelaku. "Selain kewaspadaan, hendaknya para pemilik kendaraan agar mempunyai kunci ganda supaya pelaku kejahatan sulit dalam melakukan aksinya," sarannya. Budi menegaskan, segala bentuk tindakan dan perbuatan melawan hukum atau membahayakan masyarakat akan ditindak sesuai undang-undang tanpa pengecualian. "Kami tidak segan dalam mengambil langkah hukum demi menjaga ketenteraman dan kenyamanan masyarakat," tegasnya.(top/har)
Sumber: