Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Perencanaan Anggaran Berorientasi HTIS

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang, Perencanaan Anggaran Berorientasi HTIS

Malang, memorandum.co.id-Rancangan penyusunan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), harus disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Malang tahun 2024. Rencana tersebut juga harus selaras dengan RKP propinsi yang mengakomodir Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malang tahun 2021- 2026. Proses perencanaannya harus dilakukan dengan pendekatan secara partisipatif, teknokratif, politis, serta top-down dan bottom-up, berorientasi secara Holistik, Tematik, Integratif dan Spasial (HTIS). “Rencana pembangunan Pemkab Malang tahun 2024 bertema ‘Mewujudkan Keselarasan Pembangunan Ekologi secara berkelanjutan’. Didalamnya termasuk infrastruktur dan green economy,” kata Bupati Malang Drs HM Sanusi dalam pidato saat rapat paripurna DPRD Kabupaten Malang, Rabu (12/7). Nantinya, menurutnya akan dapat mencapai peningkatan ketahanan ekonomi, kemandirian yang berdaya saing, peningkatan aksesibilitas serta kualitas pendidikan dan kesehatan. Dalam mewujudkan SDM yang produktif dan berdaya saing serta peningkatan ketersediaan dan kualitas infrastruktur. Namun harus ditunjang dengan pelayanan publik, melalui tata kelola pemerintah yang baik dan inovatif. Dengan demikian akan tercakup juga ketentraman, ketertiban dan kerukunann masyarakat. Harapannya, akan tercapai juga peningkatan kualitas dan fungsi lingkungan hidup. “Semua kerja OPD harus mengarah pada prioritas pembangunan Pemerintah Kabupaten Malang,” ujar Sanusi. Sanusi menambahkan apabila semua rumusan mengarah pada prioritas pembangunan diharapkan mampu mendukung pencapaian tujuan dan sasaran pembangunan yang telah direncanakan pada tahun 2024 mendatang. Karena, menurutnya pada tahun 2024 mendatang memprioritaskan terjadinya peningkatan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,6% hingga 5,0%. Sedangkan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) sebesar 71,92% hingga 72,22%. Hingga terjadinya penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) sebesar 4%. “Semua OPD harus dalam perencanaan penggunaan anggaran harus mengacu pada 12 rumusan pembangunan, demi tercapainya sasaran pembangunan pada tahun 2024 mendatang,” imbuh Sanusi. Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos menuturkan apabila memang eksekutif bisa melakukan apa yang telah direncanakan dalam penggunaan anggaran di tahun mendatang. Dapat dipastikan yang menjadi visi misi Pemkab Malang, yaitu ‘Malang Makmur’ bisa terwujd secara utuh. “Makanya nanti dalam pembahasan rencana anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD, red) yang dilakukan OPD harus mengacu pada rumusan tersebut,” kata Darmadi. Karena, setiap penggunaan anggaran yang dilakukan oleh setiap OPD harus bisa dipertanggung jawabkan. Oleh karena itu, nanti pada saat pembahasan anggaran yang dilakukan antara DPRD dan TAPD harus cermat dan mengkaji dengan benar. “Kita harus mencermati dan mendapatkan kepastian dari OPD pengguna terkait perencanaan kerja dan penggunaan anggarannya  yang dilakukan OPD,” terang Ketau DPRD Kabupaten Malang Darmadi. (kid/ari/ono)

Sumber: