27 Perkara di Kejati Jatim Dihentikan Penuntutannya Berdasarkan Keadilan Restoratif
Surabaya, memorandum.co.id - Sebanyak 27 perkara di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dihentikan penuntutannya berdasarkan keadlilan restoratif. Pengajuan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif itu dilakukan Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati, SH, MH dengan didampingi Wakajati, Aspidum, Kasi Orhada, Kasi TPUL, bersama-sama dengan beberapa Kajari terkait, yaitu Kajari Surabaya, Sidoarjo, Pamekasan, Blitar, Banyuwangi, Kota Malang, Tanjung Perak, Tulungagung, Kab Mojokerto, Situbondo dan Kajari Kab Kediri. Kegiatan ekspos ini dilakukan secara virtual di hadapan Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum), Rabu (12/7/2023). “Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani," ujar Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati. Berikut rincian 27 perkara yang diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif: 18 Perkara Orhada : - 11 perkara pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya (6 perkara), Kejari Sidoarjo (2 perkara); Kejari Blitar (1 perkara), Kejari Kota Malang (2 perkara); - 3 perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351) yang adiajukan oleh Kejari Banyuwangi, Kejari Tulungagung dan Kejari Kab Mojokerto. - 1 perkara yang memenuhi ketentuan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang diajukan oleh Kejari Pamekasan - 2 perkara Lalu Lintas (yang memenbuhi Ketentuan Pasal 310 Ayat (2) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak dan Kejari Situbondo - 1 perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Surabaya - 1 perkara Penghinaan (memenuhi ketentuan Pasal 310 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kab Kediri 8 Perkara Narkotika Untuk perkara penyalahgunan narkotika yang diajukan permohonan penghentian penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif ada 8 perkara. Terdiri dari Kejari Surabaya 1 perkara, Kejari Tanjungperak 5 perkara dan Kejari Sumenep 2 perkara. Perkara Kamneg Tibum dan TPUL Terdapat 1 perkara yang diajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yaitu perkara pengeroyokan dan atau penganiayaan (Kesatu Pasal 170 ayat (1) KUHPidana atau Kedua Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto.(gus)
Sumber: