88 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Tidak Lakukan Perbaikan Berkas

88 Bacaleg DPRD Kabupaten Malang Tidak Lakukan Perbaikan Berkas

Malang, memorandum.co.id-Sebanyak 88 orang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Kabupaten Malang, tidak melakukan perbaikan berkas pencalonan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Awalnya, sebanyak 734 bacalon pengajuan dari 17 Parpol peserta Pemilu 2024. Nampaknya 17 Parpol tersebut tidak mengajukan bakal calonnya, terbukti terdapat 88 bakal calon yang tidak diajukan Kembali pada masa pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon, mulai tanggal 7-9 Juli 2023. “Jumlah awal sebelum masa perbaikan dokumen sebanyak 734 orang, sekarang jumlahnya 646 orang, karena sebanyak 88 orang tidak diajukan kembali oleh Parpol,” ungkap Divisi SosDikLih ParMas dan SDM KPU Kabupaten Malang Marhaendra Pramudya Mahardika, Selasa (11/7). Pada masa perbaikan dokumen KPU, telah menerima pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bacalon dari PDI Perjuangan, Partai Buruh, PPP, PAN, Partai Ummat, PKB, PKS, Partai Demokrat, Partai Gelora, PKN, Partai Nasdem, PBB, Partai Gerindra, PSI, Partai Golkar, Partai Hanura, dan Partai Perindo. “Sebanyak 17 Parpol yang mengajukan kembali Bacalonnya, namun jumlahnya tidak sama setiap Parpol,” ujar Mahardika Mahardika menjelaskan KPU setelah penerimaan perbaikan dokumen persyaratan, melanjutkan ke tahapan verifikasi administrasi terhadap perbaikan dokumen persyaratan administras Bacaleg dan dokumen persyaratan administrasi pada masa verifikasi administrasi perbaikan melalui Silon, mulai tanggal 10 Juli sampai 6 Agustus 2023. Aapabila hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bacaleg dan untuk memastikan terjadi pengajuan ganda. Bakal Calon dimaksud dinyatakan Memenuhi Syarat (MS), apabila hasil verifikasi administrasi perbaikan menyatakan perbaikan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon pengganti tidak benar dan/ atau terdapat kegandaan pencalonan, Bakal Calon dimaksud dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Selanjutnya, KPU Kabupaten Malang akan menyampaikan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan Bakal Calon pada partai politik pada kepengurusan tingkat Kabupaten Malang dan Bawaslu Kabupaten Malang. Diketahui, rincian jumlah Bacaleg DPRD Kabupaten Malang dari 17 partai politik yang diajukan perbaikan dokumen sejumlah 646 terdiri dari bacalon laki-laki 372 orang dan bacalon perempuan 274 orang. Partai Politik yang mengajukan perbaikan dokumen persyaratan bacalon 17 Parpol. Rincinya, PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Demokrat, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PKN, Hanura. Partai ini masing-masing 50 orang pada 7 Dapil. Sedangkan lainnya tidak sama, yaitu Partai Buruh (9 orang pada 3 Dapil), Partai Gelora (34 orang pada 7 Dapil), PAN (28 orang pada 7 Dapil), PBB (17 orang pada 7 Dapil), PSI (26 orang pada 7 Dapil), Partai Perindo (22 orang pada 7 Dapil) dan PPP (47 orang pada 7 Dapil), Partai Ummat (13 orang pada 5 Dapil). (kid/ari/ono)

Sumber: