Buka Jasa Esek-Esek IRT Dibekuk Polisi

Buka Jasa Esek-Esek IRT Dibekuk Polisi

Magetan, memorandum.co.id-Diduga menjadi mucikari sejumlah wanita untuk menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK), Sri Sunarsih (54), perempuan warga jalan Ahmad Yani, Desa Malang, Kecamatan Maospati harus berurusan dengan Kepolisian Resor (Polres) Magetan. Ibu Rumah Tangga (IRT) ini menyediakan sejumlah perempuan bagi para pria hidung belang yang jadi pelangganya. " Yang standaby di lokasi ada empat orang perempuan, tetapi ketika kita gerebek kita temukan hanya dua orang saja bersama dua orang laki-laki, " kata AKP Rudy Hidajanto, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Magetan, Rabu (5/7). SS menjajakan anak buahnya  seharga Rp 150 ribu sekali kencan dengan pembagian hasil Rp 25 ribu tiap pelanggan yang memakai jasa seksual anak buahnya. " Empat orang perempuan ini dia dijual dengan harga 150 ribu, yang 25 ribu digunakan untuk membayar kamar atau diserahkan kepada tuan rumah atau pelaku SS sementara 125 ribu dimiliki oleh pihak perempuan atau PSK " beber Kasatreskrim Polres Magetan. Polisi menyita sejumlah barang bukti atas dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang  (TPPO) tersebut diantaranya sprei, tisu, tempat sampah serta uang tunai. " Uang yang di sita penyidik ini langsung dari tersangka SS hasil eksploitasi beberapa hari yang lalu sebesar 250 ribu kemudian uang dari pihak PSK ini ada 200 ribu dan 150 ribu, " pungkas AKP Rudy Hidajanto. Dihadapan penyidik, tersangka SS mengaku nekat membuka bisnis esek-esek ini sejak dua tahun yang lalu  dan telah memiliki banyak pelanggan yang datang untuk disediakan wanita pemuas napsu. " Sudah dua tahun, hasilnya untuk kehidupan sehari-hari, " ujar SS. Akibatnya perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 21 tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.600 juta. (rik/ono)

Sumber: