Terlilit Utang, Admin Rental di Sidoarjo Gadaikan Motor Majikan
Sidoarjo, memorandum.co.id-Dengan alasan terlilit utang, admin rental di Sidoarjo gadaikan motor majikan. Terduga pelaku ER, perempuan 37 tahun bekerja sebagai admin di usaha rental smotor di Bluru Kidul, Sidoarjo tega menipu LSN, majikannya. Kejadian bermula pada 10 Januari 2023 satu unit motor matic milik LSN, disewakan ER kepada A. Setelah motor dikembalikan, LSN pemilik usaha rental tidak menerima setoran uang sewa. Kemudian pada 19 Februari 2023, motor matic lainnya disewa D dengan uang sewa Rp. 35.000 per hari. Namun setelah melewati batas waktu sewa motor tidak kunjung dikembalikan. Dari sinilah LSN mulai curiga terhadap adminnya yakni ER. Karena saat ditanya jawabannya selalu berbelit hingga akhirnya ER melarikan diri tidak ada di kantor. “Merasa jadi korban penipuan oleh karyawannya, LSN selaku pemilik usaha rental sepeda motor melaporkan apa yang dialaminya ke Polisi. Hingga tim kami berhasil menangkap ER di sebuah kos di Buduran,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro, Senin (3/7/2023). Dari pengakuan Saudari ER, ia telah menggadaikan dua motor matic milik juragannya masing-masing senilai Rp. 3 juta dengan memanfaatkan dua orang yang berpura-pura sebagai penyewa. Motif yang bersangkutan melakukan ini karena terdesak kebutuhan hidup. Akibat terlilit tagihan hutang. Atas tindakan penipuan yang dilakukan ER, sesuai Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dikenakan ancaman pidana empat tahun penjara.(kri/jok/ono)
Sumber: