Bank Danamon Dituntut Debitur Rp 500 Miliar

Bank Danamon Dituntut Debitur Rp 500 Miliar

Surabaya, Memorandum.co.id -  PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Bank Danamon) disomasi debitur melalui kuasa hukumnya. Dalam somasinya itu,  debitur Petrus Sugianto Kurniawan, selaku Direktur PT Sumber Gizi Sejahtera menuntut Rp 500 miliar terhadap Bank Danamon. Dikatakan Dading P Hasta, kuasa hukum Petrus Sugianto Kurniawan, bahwa pihak bank tetap melakukan pengumuman lelang pada saat pemohon eksekusi hak tanggungan masih berperkara dalam perkara Gugatan nomor 12/Pdt.G/2023/PN.Jbg yang diajukan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Jombang yang hingga saat ini masih belum ada putusan dalam perkara tersebut. Surat somasi tertanggal 15 Juni 2023 juga dilaporkan kuasa hukum kepada Presiden RI Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung RI, Komisi III DPR RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat, Gubernur Jatim, Kapolda Jatim, DPRD JAtim, BI Kanwil Jatim, Ketua PN Surabaya, Ketua PN Jombang, OJK Jatim, dan KPKNL Malang. Dading menjelaskan, bahwa kasus bermula saat Bank Danamon mengirimkan relaas lelang hak tanggungan kepada debitur Petrus Sugianto Kurniawan. PT Sumber Gizi Sejahtera memperoleh fasilitas kredit di Bank Danamon Cabang Surabaya di Jalan Gubernur Suryo nomor 12 Surabaya pada 18 Desember 2012. Pinjaman tersebut menggunakan jaminan sejumlah 11 sertifikat hak milik (SHM) atas nama Petrus Sugianto Kurniawan yang terletak di Desa Gambiran, Mojoagung, Jombang, dengan total nilai pinjaman Rp 17,5 miliar. Dikarenakan persaingan yang ketat dan bahan baku yang terus mengalami kenaikan, usaha Petrus menjadi terpuruk dan tidak mendapat pemasukan. “Hal tersebut menyebabkan klien kami tidak lancar dalam membayar angsuran kredit terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk.,” terang Dading, (2/7). Demi mempertahankan aset miliknya, pada 27 Februari 2023, Petrus mengajukan gugatan terhadap PT Bank Danamon Indonesia Tbk. secara pribadi melalui kuasa hukumnya Hermawan Benhard. Namun, jelas Dading, hal tersebut tidak menghentikan proses pelelangan dikarenakan debitur tetap menerima relaas pemberitahuan lelang. Bahkan setelah Dading mempelajari berkas-berkas milik debitur, diduga kuat PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah melakukan kelalaian dengan tidak memasang hak tanggungan baru terhadap perpanjangan dan perubahan fasilitas kredit milik debitur. “Ternyata setelah saya pelajari berkas-berkas klien, saya menemukan dugaan kuat telah terjadi kelalaian yang dilakukan oleh PT Bank Danamon Indonesia Tbk,” tambah Dading. Menurut Dading, hal tersebut bertentangan dengan undang-undang. “Bahwa sampai saat ini pun masih terdapat perkara di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jombang, namun Bank Danamon masih terus melanjutkan proses lelang,” ucapnya. Kuasa hukum debitur menduga kuat terdapat perbuatan melawan hukum sesuai pasal 1365 KUHPerdata.  Dia melanjutkan, berdasarkan UU nomor 10 tahun 1998 tentang perbankan, bahwa bank memiliki tujuan untuk membantu perekonomian rakyat. “Namun dalam kasus klien kami ini justru dapat dikatakan mencelakakan,” ucapnya. Karena itulah, kuasa hukum debitur telah mengajukan gugatan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan saat ini masih dalam proses. “Kalau ada pembeli lelang pasti bermasalah karena pihak debitur akan melakukan perlawanan,” pungkas Dading. Sementara itu, Kacuk, salah satu dari pihak Bank Danamon Indonesia Tbk saat dikonfirmasi Memorandum terkait gugatan Rp 500 miliar dari debitur belum ada jawaban. Meski dikonfimasi melalui pesan WhatsApp dan telepon. Sedangkan Gatot, staf seksi lelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang disinggung terkait kasus di atas mengatakan bahwa untuk semua informasi yang menyangkut dengan semua kasus yang bersangkutan dengan kantor ataupun hasilnya (mengenai lelang) sudah ada seksi sendiri yang menjawab. 'Mohon maaf saya dilarang untuk memberi segala informasi apapun, apalagi kasus yang bapak sebutkan belum selesai atau inkracht," ujar Gatot kepada Memorandum. Disinggung jika belum inkracht dan masih dalam perkara di pengadilan apa bisa dilelang, Gatot menjelaskan bahwa meskipun masih dalam proses pengadilan kalau sudah ada jadwal lelang proses lelang tetap berjalan. "Kalau tidak ada surat permohonan pembatalan lelang dari pengadilan," tambahnya. Apabila hasil di pengadilan dimenangkan penggugat, apakah lelang bisa dibatalkan, Gatot menyarankan untuk mengirimkan permohonan surat ke KPKNL Malang. "Mohon bersurat ke seksi hukum ke KPKNL Malang kalau ingin lebih jelas semuanya," pungkas Gatot. (fer/gus)

Sumber: