Hadapi Musim Tanam, Petrokimia Gresik Distribusikan 887.603 Ton Pupuk Bersubsidi
Gresik, Memorandum.co.id - Petrokimia Gresik sebagai anggota holding Pupuk Indonesia menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret 2019-2020. Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah yang mencapai 330.711 ton. Rincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton. Untuk memastikan kelancaran distribusi, jajaran Direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka “Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam”. Peninjauan dilakukan untuk melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan. Direktur Produksi Petrokimia Gresik, I Ketut Rusnaya mewakili Direktur Utama Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi menjelaskan, kunjungan lapangan ini dilakukan untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi. “Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” ujarnya, Selasa (17/12/2019). Untuk penyaluran pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik berpedoman pada Peraturan Menteri Pertanian atau Permentan No. 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi tahun anggaran 2019. Dalam Permentan tersebut, lanjut Ketut, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban pernyaluran sebesar 5,24 juta ton. “Hingga hari ini Petrokimia Gresik telah menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” ujar Ketut. Adapun untuk Kabupaten Gresik, Petrokimia telah menyalurkan 41.729 ton dari alokasi 38.594 (108%). Sedangkan stok sebanyak 116.630 ton atau 19 kali lebih banyak dari stok ketentuan minium (6.029 ton). Untuk pendistribusian, Petrokimia Gresik dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian. Petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani yang menggarap lahan tidak lebih dari 2 hektar, tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK). Sedangkan dalam penyalurannya, Petrokimia Gresik berpegang pada prinsip 6 tepat yaitu tepat tempat, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat jenis, dan tepat waktu. Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 staf perwakilan daerah penjualan atau SPDP dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh Indonesia. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib. “Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor, dan 28 ribu lebih kios resmi,” ujar Ketut. Selain kewajiban menyediakan pupuk bersubsidi, Petrokimia Gresik juga menyiapkan stok pupuk komersil (non-subsidi). Langkah ini merupakan solusi bagi petani yang kebutuhan pupuknya tidak teralokasi dalam skema subsidi. “Karena alokasi pupuk subsidi terbatas, maka kami sediakan juga pupuk komersil, sehingga kebutuhan pupuk petani tetap bisa terpenuhi,” tambahnya. Terkait pemupukan, Petrokimia Gresik mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Di mana untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500 kg pupuk organik Petroganik, 300 kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus, dan 200 kg pupuk Urea. Pemupukan berimbang adalah solusi dari Petrokimia Gresik atas pemakaian pupuk yang cenderung berlebih oleh petani. Sehingga alokasi pupuk bersubsidi yang terbatas dapat lebih efektif dan efisien dengan hasil atau produktivitas tetap maksimal. “Pemupukan berimbang sangat kami rekomendasikan karena sudah teruji mampu meningkatkan hasil panen satu hingga dua ton per hektar,” ujarnya. Terakhir, Petrokimia Gresik mengimbau kepada distributor maupun pihak terkait untuk meningkatkan sinergi demi kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi. Ketut mengingatkan, pihaknya tidak ragu menindak tegas distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan. Sebab, pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan harus disalurkan sesuai aturan. Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. “Kami tidak segan menindak tegas para distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandas Ketut.(an/har)
Sumber: