JPU Kejari Magetan Tuntut Berat Terdakwa Korupsi PNPM Karas

JPU Kejari Magetan Tuntut Berat Terdakwa Korupsi PNPM Karas

Magetan, memorandum.co.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan menuntut ARD (31), terdakwa dugaan korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) Kecamatan Karas Tahun 2018-2020 dengan kurungan penjara 7 Tahun 6 bulan serta membayar pidana denda sebesar Rp 300 juta Subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, JPU juga menuntut terdakwa ARD untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.022.388.700,-, dengan ketentuan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Kemudian, jika Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun 9 bulan penjara. Dan, apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus, Fajar Nurhesdi mengatakan jika Terdakwa ARD terbukti secara sah telah melanggar melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana pada dakwaan Primair. "Terdakwa mengakui menggunakan, dan yang membuat berat adalah jumlah nominalnya. Selain itu JPU sudah mempuyai aturan pedoman penuntutan," kata Fajar Nurhesdi, Kamis (22/6). Disebutkan Kasi Pidsus, sidang dugaan korupsi PNPM Kecamatan Karas di Pengadilan Tipikor Surabaya akan dilanjutkan pada 4 Juli 2023 mendatang. " Sidang kembali hari Selasa tanggal 4 Juli, dengan agenda Pledoi," pungkas Fajar Nurhesdi. (rik/ziz)

Sumber: