Kelabui Petugas Saat Urus Paspor, WNA Singapura Diamankan Imigrasi Batam

Kelabui Petugas Saat Urus Paspor, WNA Singapura Diamankan Imigrasi Batam

Batam, memorandum.co.id - Warga negara Singapura berinisial S berusaha membuat paspor Indonesia di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Upaya itu langsung digagalkan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam dan langsung mengamankan yang bersangkutan. “Benar sekali, pelaku berinisial S yang merupakan warga negara Singapura,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Subki Miuldi, Rabu (21/6/2023). Subki mengatakan, untuk proses pembuatan paspor ini, S telah melampirkan dokumen persyaratan yang sudah lengkap. “Namun saat wawancara, petugas konter pelayanan kami curiga kepada pelaku S ini, karena pelaku S tidak bisa memberikan keterangan dengan benar dan beralasan sudah lupa,” ungkap Subki. Bahkan kecurigaan kembali menguat ketika pelaku ditanyai tempat kelahiran dan tidak bisa menjawab dengan benar. “Dari sini petugas konter langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam,” terang Subki. “Bahkan pelaku S juga kebingungan saat ditanya tempat mengenyam pendidikan Sekolah Dasar (SD) dan butir-butir Pancasila,” tambah Subki. Lebih jauh Subki mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui nekat membuat paspor Indonesia karena ingin tinggal lebih lama di Indonesia. “Pelaku juga mengaku hal ini merupakan salah satu upaya agar bisa mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya,” terang Subki. Tidak saja itu, Pelaku juga menunjukkan paspor kebangsaan Singapura ke petugas. “Pelaku S kami tetapkan sebagai tersangka karena melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp 500 juta,” tegas Subki. Subki mengaku, kasus ini merupakan kasus pertama terjadi di Batam. Kendati demikian, Subki enggan mengungkapkan siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain. “Kalau mengenai itu, mohon maaf belum bisa kami jawab, sebab hal itu merupakan materi penyidikan. Yang jelas, pelaku S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia,” tegas Subki.(mik/ziz)

Sumber: