Dua Pekan, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Kendaraan Tak Standar

Dua Pekan, Satlantas Polres Tuban Tindak 118 Kendaraan Tak Standar

Tuban, memorandum.co.id - Dalam pelaksanaan patroli hunting system selama 2 minggu terakhir Satuan Lalulintas Polres Tuban berhasil melakukan penindakan tilang terhadap ratusan sepeda motor, baik yang tidak sesuai kelengkapan maupun yang menggunakan knalpot bukan peruntukannya. Hal itu disampaikan oleh Kapolres Tuban, AKBP Suryono saat menggelar jumpa pers motor serta knalpot hasil sitaan Satuan Lalulintas Polres Tuban, Senin (19/6). AKBP Suryono mempersilakan kepada masyarakat yang merasa kurang terima atas penindakan Tilang yang dilakukan oleh Satlantas Polres Tuban untuk melakukan komplain, ia menjelaskan pihaknya sudah melakukan penindakan Kepolisian dengan berdasarkan aturan yang ada. "Kita sudah lakukan uji emisi, ini tidak sesuai dengan spektek peruntukannya," ucapnya. Kapolres Tuban menyebutkan ada 118 kendaraan roda dua yang diberikan tindakan tilang manual oleh Satlantas Polres Tuban, Tilang tersebut diberikan kepada pengendara yang melakukan konvoi maupun ugal-ugalan dengan menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan standarnya. Perwira Polisi berpangkat dua melati dipundak itu menuturkan saat pemilik kendaraan yang sedang disita akan mengambil kendaraannya, maka yang bersangkutan harus membuat pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan mengganti seluruh komponen kendaraan sesuai standarnya "Khusus yang anak-anak saat mengambil nanti harus didampingi orang tuanya," tuturnya. Menurut Kapolres, hal tersebut merupakan dampak dari kebebasan yang beberapa waktu lalu tidak diberlakukan tilang secara manual yang membuat sebagian masyarakat di kabupaten Tuban taat hukumnya masih perlu ditingkatkan. "Banyak orang langsung mengadakan konvoi, melanggar lalulintas, karena pikirannya tidak di tilang juga sama Polisi, sehingga berkembang sampai begini banyaknya hanya dalam waktu singkat, " ungkapnya. Selain mengamankan Kendaraan roda dua, Satlantas Polres Tuban juga mengamankan sebanyak 4 unit kendaraan roda empat yang di modifikasi menjadi kendaraan Tayo. "Tentunya ini melanggar ketentuan yang mana bentuk, warna dan lainnya tidak boleh dirubah tanpa persetujuan atau pelaporan ke Samsat setempat, " terang Suryono. Masih kata Suryono, dalam kesempatan itu juga membeberkan penangkapan 2 kendaraan roda empat yang terindikasi tanpa surat-surat. "Saat ini sedang didalami Satreskrim untuk dikembangkan, apakah ini jaringan pelaku Curanmor atau bukan," tutupnya. (top/ziz)

Sumber: