Syarat Baru Membuat SIM, Harus Ada Sertifikat Mengemudi

Syarat Baru Membuat SIM, Harus Ada Sertifikat Mengemudi

Surabaya, Memorandum.co.id - Seperti diketahui syarat bikin SIM sebenarya hanya KTP asli, keterangan sehat dan pas foto. Namun syarat tersebut akan bertambah sesuai dengan aturan baru untuk keselamatan di jalan yakni sertifikat mengemudi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Kapolri (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam aturan baru tersebut, disebutkan bahwa untuk membuat SIM baru harus menyertakan bukti sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi. Adapun untuk mendapatkan sertifikat mengemudi itu, masyarakat masuk sekolah mengemudi, dimana dapat diharapkan meningkatkan pengetahuan dan etika dalam berkendara agar angka kecelakaan bisa berkurang. "Memang kemarin kita menerapkannya pelan-pelan, saya sedang buat aturan pelaksanannya agar masyarakat ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi." Kata Direktur Regident Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus Sementara itu, sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi juga memiliki masa berlaku paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. Bagi pemohon peningkatan SIM Ranmor Umum dan pemohon SIM Ranmor Perseorangan. Sementara bagi pemohon perorangan bisa mengajukan surat verifikasi yang dikeluarkan sekolah mengemudi. Keterangan itu berlaku bagi pengemudi yang tidak mengikuti pelatihan mengemudi atau belajar sendiri. (*/Rdh)

Sumber: