Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Balita 3 Tahun Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tersangka Baru Kasus Balita 3 Tahun Positif Narkoba

Samarinda, Mmeorandum.co.id - Seorang balita 3 tahun di Samarinda positif narkoba jenis sabu. Kejadian ini berawal dari minuman air yang diberikan seorang tetangga untuk anaknya. Dimana saat bayi berinisial N dan ibunya berkunjung ke rumah tetangganya bernama Sutrisni (51). Di sana, N merasa haus dan diberikan minum dari botol yang berada di rumah Sutrisni. Pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Sutrisni, hasil pemeriksaan terbukti yang bersangkutan positif memakai narkotika jenis sabu sehingga langsung dilakukan penahanan ditetapkan sebagai tersangka. Buntut dari kasus ini, polisi juga menetapkan satu tersangka baru yakni berinisial R (24) yang merupakan teman tersangka, dimana sehari sebelum kejadian, tersangka Sutrisni alias Tri dan temannya ini sempat berpesta sabu di rumah Tri. Hal itu diungkapkan Kapolresta Samarinda, Kombespol Ary Fadli. "R ditangkap pada Senin (12/6/2023) setelah ST ditetapkan tersangka lebih dahulu pada Sabtu (10/6/2023) lalu yang diamankan unit Satreskoba Polresta Samarinda."ungkapnya "setelah dilakukan tes urine hasilnya berbeda, R hasilnya positif, sedangkan ST negatif," imbuhnya Lebih lanjut Kombespol Ary Fadli mengatakan, untuk kedua tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda, untuk R dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Dari tersangka R kami hanya tetapkan sebagai pengguna narkoba, karena tidak ada barang buktinya. Untuk itu, kami akan melakukan koordinasi dengan BNN Samarinda, guna melakukan assemen untuk rehabilitasi," katanya. Sementara, ST dijerat dengan Pasal 89 jo Pasal 76j UU No.35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun. "ST dianggap lalai, untuk itu setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi narkotika dan psikotropika lainnya," ujarnya. Untuk selanjutnya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Kalau untuk proses perkaranya, kami akan dalami asal usul narkoba tersebut dan memetakan asal barang dan jaringannya. Ini nantinya dari Unit Satresnarkoba yang akan menindaklanjuti," pungkasnya (Bbs/Rdh)

Sumber: