Pengedar Sabu Patrang Jember Diringkus Polisi
Jember, memorandum.co.id - Nasib Sukardi harus meringkuk di hotel prodeo Polres Jember. Pasalnya, tim Resnarkoba mendapati 12 klip narkoba jenis sabu dari dalam rumahnya. Pria itu diringkus dari rumah di Jl. Nusa Indah Lingkungan Krajan Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat 2.4 gram. Kasat Resnarkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iriyanto melalui KBO Iptu Edi Santoso mengatakan, terduga pelaku ditangkap di rumahnya beserta barang bukti narkoba jenis sabu dan sebuah smartphone. Dia menjelaskan, terduga pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut merupakan warga Jl. Nusa Indah Lingkungan Krajan Kelurahan Jemberlor, Kecamatan Patrang Jember, "Kami amankan saat berada di rumahnya yang mana saat kami amankan yang bersangkutan terbukti memiliki 12 paket kecil narkoba jenis sabu dengan total berat 2.43 gram," ungkap Edi Santoso, Jum'at (16/6/2023). Edi Santoso mengungkapkan, awalnya didapat informasi jika sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Patrang. Sementara tersangka mengaku jika telah disuruh menjual sabu oleh A M (dalam lidik) yang sebelumnya telah menjual sabu kepada teman-temanya di wilayah Jember. Selanjutnya, tersangka diamankan dan barang buktinya dilakukan penyitaan dan dibawa ke Satreskoba Polres Jember untuk proses lebih lanjut. "Tersangka patut diduga melanggar pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 144 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dimana ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.(edy/ziz)
Sumber: