Tak Sampai Sehari, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Curat Motor

Tak Sampai Sehari, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pelaku Curat Motor

Surabaya, memorandum.co.id - Penyelidikan Unit IV Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak terhadap komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor membuahkan hasil. OP (24), salah satu anggota komplotan berhasil dibekuk. Sedangkan dua lainnya, RH dan RH, kini dalam pengejaran polisi. Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana melalui Kasihumas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto membenarkan penangkapan tersebut. OP diringkus tidak lama usai dilaporkan oleh korbannya pada Rabu (7/6/2023) lalu. "Tersangka berhasil diamankan oleh Unit IV Satreskrim Polres Perak pada malam harinya setelah petugas menerima laporan terkait pencurian dengan pemberatan pada Rabu (7/6) siang," tutur Iptu Suroto, Rabu (14/7). Kejadian curat berlangsung pada Rabu (26/4/2023) sekitar pukul 03.00. Pelaku bersama komplotannya mengincar kediaman Nurul di Jalan Kalilom Lor Indah Gang Anggrek 73, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran. Kemudian sepeda motor merek Honda Beat dengan nomor polisi L 5748 KO yang terparkir di halaman depan rumah korban digondol pelaku. Aksi komplotan penjahat tersebut sempat terekam CCTV. Dari sana kemudian anggota kepolisian melakukan penyelidikan dan mengumpulan informasi dari warga sekitar yang berada di TKP. "Kami telah mengantongi sejumlah bukti. Yakni, rekaman CCTV, STNK dan BPKB motor yang dicuri, serta kaos lengan pendek berwarna abu-abu yang digunakan oleh pelaku pada saat melakukan kejahatan," beber Suroto. Atas perbuatannya, OP kini mendekam di sel tahanan Mapolres Perak. Pemuda asal Surabaya itu dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(bin/ziz)

Sumber: