Kembalikan Dana Rp 471 Juta, Kades di Ngariboyo Magetan Lolos Jeratan Tipikor Kejaksaan

Kembalikan Dana Rp 471 Juta, Kades di Ngariboyo Magetan Lolos Jeratan Tipikor Kejaksaan

Magetan, memorandum.co.id - Oknum Kepala desa (Kades) di Kecamatan Ngariboyo lolos dari jerat hukum Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) usai mengembalikan keuangan desa Tahun 2022 senilai Rp 471 juta yang diduga diselewengkan. Kepala seksi (Kasi) Intelijen Kejari Magetan, Antonius, mengaku telah menerima surat dari Inspektorat Kabupaten Magetan jika oknum Kades berinial SM (51) telah mengembalikan Dana Desa (DD) tersebut. "Kami mendapatkan laporan dari inspektorat melalui surat, bahwa dana yang diduga dilakukan penyimpangan sudah dikembalikan sepenuhnya oleh kepala desa tersebut melalui rekening desa," kata Antonius, Selasa (13/6). Menjawab surat dari Inspektorat tersebut, Antonius mengaku akan melimpahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Pemeritah kabupaten (Pemkab) Magetan. "Karena kerugian negaranya sudah dikembalikan sepenuhnya oleh Inspektorat, Kejaksaan sepenuhnya akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Inspektorat," ungkap Kasi Intelijen Kejari Magetan. Dibeberkan Kasi Intelijen, penanganan kasus dugaan penyimpangan keuangan desa tersebut berawal dari laporan masyarakat pada Februari 2023 yang menduga ada penyimpangan Dana Desa disalah satu desa di Kecamatan Ngariboyo. Mendasar dari surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan, penyidik melakukan pengumpulan data (Puldata) dan Pengumpulan bukti keterangan (Pulbaket) melalui wawancara dengan pihak - pihak terkait. Hasilnya kami menemukan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dengan kerugian awal sebesar Rp 575 juta. "Dari wawancara tersebut kami menemukan dugaan adanya penyimpangan. Awalnya senilai 575 juta. Kemudian dari Inspektorat menemukan dugaan penyimpangan senilai Rp 471 juta. Kemudian kami koordinasi dengan Inspektorat dan Inspektorat juga sudah lebih dulu melakukan pemeriksaan masalah ini. Maka kami menunggu hasil dari Inspektorat," beber Antonius. Tidak patah arang, Kejari Magetan memastikan saat ini tengah melakukan pendalaman sejumlah kasus dugaan korupsi yang bukan dari unsur desa. Jika tidak halangan ungkap kasus dugaan korupsi tersebut akan jadi kado Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) 22 Juli mendatang. " Bukan unsur desa, doakan saja semoga berjalan lancar, akan jadi kado Hari Bhakti Adhyaksa tahun ini," pungkas Kasi Intelijen Kejari Magetan.(rik/ziz)

Sumber: