Pakar Hukum Pidana Apresiasi Sikap Tegas Kajati Jatim Copot Kajari Kabupaten Madiun

Pakar Hukum Pidana Apresiasi Sikap Tegas Kajati Jatim Copot Kajari Kabupaten Madiun

Surabaya, memorandum.co.id - Keberanian dan ketegasan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Dr Mia Amiati SH MH terkait pencopotan jabatan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin layak diapresiasi. “Ini menjadi bukti bahwa pimpinan kejaksaan terus melakukan pengawasan,independen, profesional, objektif , keputusan yang terukur berdasarkan fakta dan bukti atas perbuatan pelaku,” ujar dosen hukum pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra dalam keterangan tertulisnya, Minggu (11/6/2023). Menurut Azmi Syahputra, tindakan tegas Kajati jatim merupakan langkah konkrit dan fokus pada tindakan tegas terhadap jaksa yang tidak berintegritas di jajarannya. “Begitu ada bukti klarifikasi dan fakta hasil pemeriksaan urine bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Madiun melakukan pungli dan positif narkoba langsung dicopot dari jabatannya,” ujarnya. Untuk menimbulkan efek jera, Azmi Syahputra berpendapat bahwa pencopotan dan proses pidana tepat dilakukan terhadap Kajari Kabupaten Madiun.  “Bisa diterapkan delik tindak pidana korupsi pemerasan bagi pejabat kejaksaan ini ,  hal ini  ditujukan tidak hanya sebagai efek jera, efek edukasi melainkan juga bertujuan untuk menciptakan aparatur kejaksaan yang bersih serta terjaganya integritas korp adhyaksa dari kejahatan pungli termasuk kejahatan narkotika,” pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH menegaskan pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. karena positif narkoba. Baca Juga :

Kajati perempuan pertama di Jatim ini mengungkapkan, pada saat ada kunjungan kerja Komisi III DPR RI pada 12 Mei 2023 lalu, semua Kajari dari 38 Kota/Kabupaten hadir di kantor Kejati Jatim. Setelah acara Kunker Komisi III selesai, para Kajari tidak diperbolehkan meninggalkan tempat sebab akan dilakukan test urine dan pengambilan sample rambut secara bergantian dengan SOP sesuai ketentuan dari Tim Polda Jatim, termasuk pengambilan urine di kamar mandi petugasnya ikut masuk ke dalam kamar mandi. “Ada satu orang yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina dan berdasarkan data yang kami miliki kode peserta test yang dinyatakan positif menggunakan narkotika dengan bahan aktif Metamfetamina. Atas hasil pemeriksaan sample urine dan rambut tersebut adalah atas nama Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. jabatan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun,” ujar Mia Amiati. Andi Irfan dilantik sebagai Kajari Kabupaten Madiun pada 8 Februari 2023. Andi yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kotabaru selama 2,6 tahun kemudian menggantikan posisi Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti SH MH yang mendapat promosi menjadi Asdatun Kejati Lampung. Baru menjabat sekitar empat bulan, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun Dr. Andi Irfan Syafruddin, S.H.,M.H. dicopot dari jabatannya.(gus)

Sumber: