Imigrasi Palembang Dukung Program Pemerintah Cegah WNI Jadi Korban TPPO

Imigrasi Palembang Dukung Program Pemerintah Cegah WNI Jadi Korban TPPO

Palembang, memorandum.co.id - Maraknya pemberitaan tentang warga negara Indonesia menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di luar negeri ditindaklanjuti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang. Sebagai antisipasi pencegahan korban TPPO, Kanim Palembang melakukan antisipasi penerbitan paspor berupa wawancara mendalam terkait permohonan paspor. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, hal ini dapat dilihat dari data penolakan permohonan paspor terhadap WNI yang diduga akan menjadi PMI Non Prosedural (PMI-NP). "Oleh petugas Imigrasi Palembang sejak tahun 2022 sebanyak 93 permohonan dan tahun 2023 sampai dengan akhir bulan Mei sebanyak 95 permohonan," ujar alumni PTK angkatan 25 ini. Langkah antisipasi lain, lanjut Ridwan, yang dilakukan oleh imigrasi Palembang adalah terus berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai instansi untuk mencegah agar bisa meminimalisir pencegahan PMI ilegal. Yakni dengan melibatkan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Sumatera Selatan, Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Palembang, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palembang, Dinas KetenagakerjaanProvinsi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Kota Palembang. "Selanjutnya Kantor Imigrasi Palembang juga akan terus menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat terkait pemahaman akan bahaya TPPO," sambung mantan Kabid Perizinan dan Informasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Nusa Tenggara Timur (NTT) ini. Menurutnya, edukasi yang akan diberikan berisi pemahaman pentingnya menjadi PMI resmi jika ingin bekerja di luar negeri. "Sehingga PMI tersebut mengetahui hak dan kewajibannya selama bekerja diluar negeri dan edukasi ini bertujuan agar masyarakat/saudara-saudara kita terhindar atau tidak menjadi korban TPPO," pungkas mantan Kabid Doklanintalkim pada Kanyor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali ini. Hal ini, masih kata Ridwan, selaras dengan kebijakan direktorat jenderal imigrasi yang mendukung kebijakan pemerintah mencegah PMI menjadi korban TPPO. Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya menyampaikan, antisipasi yang dilakukan Kantor Imigrasi Palembang merupakan bentuk dukungan dari jajaran Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan dalam rangka mencegah PMI menjadi korban TPPO di luar negeri. "Saya selalu mendorong agar Kantor Imigrasi Palembang terus selektif dalam melakukan penerbitan paspor," ujar Ilham. (mik/ziz)

Sumber: