Kepala BKDPSDM Kota Madiun: Pendaftaran PPPK Tahap II Tinggal Tiga Hari
Para peserta PPPK tahap I mengikuti tes seleksi di Wisma Haji Madiun.-Nangroe Aji Dharma/M Adi Saputra-
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - Masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II di lingkup Pemkot Madiun akan berakhir tiga hari lagi. Sebelumnya, pemerintah telah memperpanjang masa pendaftaran PPPK tahap II pada 17 hingga 31 Desember 2024.
BACA JUGA:Pemkab Madiun Buka Ratusan Formasi CASN dan PPPK 2024
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Madiun, Haris Rahmanudin, mengatakan sesuai regulasi dari pemerintah pusat, pendaftaran PPPK tahap II akan ditutup pada 15 Januari 2025.
”Ini dalam rangka memberikan kesempatan lebih bagi rekan-rekan Non-ASN (Aparatur Sipil Negara) yang belum sempat mendaftar,” ujarnya, Minggu 12 Januari 2025.
BACA JUGA:Proyek Strategis Pemkot Madiun Diresmikan
Menurut Haris, tata cara pendaftaran PPPK tahap II sama dengan tata cara pendaftaran tahap I. Yang berbeda yakni, pendaftaran kali ini akan diprioritaskan untuk pegawai Non-ASN di lingkup Pemkot dengan minimal pengalaman kerja hanya dua tahun.
"Kalau pada tahap I ini diprioritaskan untuk pegawai dengan minimal pengalaman kerja empat tahun. Tapi, secara regulasi (tshsp I dan II) sama. Karena ketentuan itu menjadi satu kesatuan,” terangnya.
BACA JUGA:Peringati Hakordia, Pemkot Madiun Komitmen Berantas Korupsi
Terkait itu, Haris berharap agar peserta PPPK yang mendaftar pada tahap I tapi tidak lolos, masih diberikan kesempatan kembali untuk mencoba peruntungan di tahap II. Dengan catatan, hasil seleksi pada tahap sebelumnya adalah tidak memenuhi syarat (TMS).
“Yang TMS itu karena mendaftar tidak sesuai dengan pengalaman kerja,” ujarnya seraya menambahkan jika pegawai Non-ASN di lingkup Pemkot Madiun wajib mengikuti serangkaian tes PPPK. Sebab, pengadaan PPPK tahun 2024 masuk dalam program nasional dalam rangka penataan pegawai Non-ASN.
BACA JUGA:Pendaftaran CASN Kota Madiun Ditutup, 2 Formasi Nihil Pelamar
“Jadi, di program nasional itu, bagi yang sudah ikut seluruh rangkaian proses seleksi dan belum lolos menjadi PPPK penuh waktu, masih bisa diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Sehingga, sudah tidak ada lagi pegawai Non-ASN,” pungkasnya. (aji)
Sumber: