MoU dengan Komisi Kejaksaan RI, Mahasiswa Fakultas Hukum UB Bisa Magang

MoU dengan Komisi Kejaksaan RI, Mahasiswa Fakultas Hukum UB Bisa Magang

Malang, memorandum.co.id - Komisi Kejaksaan RI melaksanakan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) di Auditorium gedung A Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (UB), Rabu (7/6/2023). MoU diawali dengan Focus Group Discussion (FGD bertema Menggerakkan Peran Serta Civitas Akademika Kampus dalam Tugas dan Fungsi Komisi Kejaksaan RI. Dalam pembukaan, Kepala Kejaksaan Tinggi Jatim Dr Mia Amiati menyampaikan, Komisi Kejaksaan RI sebagai mitra strategis Kejaksaan RI. Bertugas mendorong terciptanya kinerja Kejaksaan RI lebih baik, profesional dan berintegritas. "Untuk itu, Komisi Kejaksaan RI mempunyai kewenangan melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kejaksaan. Guna mewujudkan peningkatan kualitas kinerja baik jaksa maupun pegawai tata usaha Kejaksaan," terang Kajati Jatim. Melalui MoU, lanjut Kajati, diharapkan dapat menggali dan memanfaatkan berbagai sumber daya dan potensi dari lingkungan Kampus Brawijaya. Dimaksudkan, mendukung penguatan kelembagaan Komisi Kejaksaan RI. FGD dapat sebagai wadah dan sarana menampung aspirasi dan saran konstruktif bagi peningkatan kinerja Kejaksaan. Terkait, pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Kejaksaan RI sebagai pengawas eksternal Kejaksaan RI. Hadir dalam MoU, Ketua Komisi Kejaksaan RI Dr Barita Simanjuntak, Komisioner Kejaksaan RI Sri Harijati P dan Bhatara Ibnu Reza. Rektor Universitas Brawijaya Prof. Widodo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Dr Aan Eko Widiarto. Sementara dari Kejaksaan, dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr Mia Amiati, , para Asisten dan Kabag TU Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, serta Kepala Kejaksaan Negeri se Jawa Timur. Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UB, Dr Aan Eko Widiarto menyebut, tindak lanjut dari MoU sebagai bentuk sinergitas khususnya, dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi. "Nantinya, bisa ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama (PKS). Bisa dengan mensukseskan merdeka belajar. Mahasiwa bisa mendapat akses bahkan magang di Komisi Kejaksaan RI," terangnya. Bahkan, lanjutnya, para mahasiwa selepas S1, bisa menjadi calon jaksa. Diharapkan, keberadaan perguruan tinggi, bisa menopang tugas di Komisi Kejaksaan. Khususnya di bidang rekruitmen Jaksa dan lainya. (edr/udi)

Sumber: