Desak Penyelesaian Sengketa Tanah Curahnongko, Ratusan Warga Demo Kantor BPN

Desak Penyelesaian Sengketa Tanah Curahnongko, Ratusan Warga Demo Kantor BPN

Jember, memorandum.co.id - Tak sabar menunggu penyelesaian konflik lahan dengan PTPN XII, ratusan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jember, Rabu (7/6/2023) siang. Mereka yang tergabung dalam Wadah Aspirasi Warga Petani (Wartani) meminta BPN Jember segera melakukan percepatan sengketa tanah di Desa Curahnongko Kecamatan Tempurejo. Ratusan warga tiba di kantor BPN dengan menumpangi tujuh truk untuk menggelar unjuk rasa soal percepatan reforma agraria dan menolak bayar ganti rugi kepada pihak PTPN XII. Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Yateni mengatakan, demo ini untuk mendesak BPN mempercepat menyelesaikan sengketa tanah di Desa Curahnongko. "Dan kami juga menolak adanya, bayar ganti rugi kepada pihak PTPN. Sebab warga sudah lima puluh tahun telah menduduki tanah tersebut," ujaranya. Menurutnya, warga sudah 25 tahun berjuang untuk memperoleh hak tanah seluas 332 hekatare. Mengingat, puluhan rumah penduduk sempat digusur oleh PTPN XII. "Padahal tanah tersebut menjadi mata pencaharian warga. Tetapi tiba-tiba kami diusir. Dan sekarang ada reforma agraria, kami malah diminta ganti rugi," tambah Yateni. Yateni menegaskan dalam aksi kali ini, Wartani tidak berafiliasi dengan organisasi lain. Katanya, hal tersebut dilakukan murni atas nama warga Desa Curahnongko. "Kalau ada organisasi lain diluar Wartani mengatasnamakan warga Desa Curahnongko, itu adalah pihak yang ingin cari keuntungan pribadi dari isu sengketa agraria di Desa Curahnongko," katanya. Maka dari itu, Yateni meminta agar BPN Jember segera menerbitkan surat hak kepemilikan tanah kepada warga Desa Curahnongko. Karena, sudah tidak ada lagi jalur perjuangan yang bisa dilakukan. "Jalur hukum sudah kami lakukan, mau dengan apa kami harus berjuang. Kami meminta, sebelum Presiden Joko Widodo selesai jabatannya, hak kepemilikan tanah tersebut bisa diberikan kepada warga," tuturnya. Menanggapi hal ini, Kepala BPN Jember Akhyar Tarfi mengatakan bahwa masalah sengketa tanah di Desa Curahnongko menjadi perhatian dari pemerintah pusat. Bahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) dan BPN juga sudah melakukan peninjauan. "Karena itu juga masuk lahan aset milik BUMN dan sudah tercatat di Kementerian Keuangan. Sehingga harus diselesaikan bersama dengan lintas kementerian," katanya. Akhyar mengatakan Kementerian ATR/BPN sudah bersurat kepada dua Kementerian tersebut, agar lahan milik PTPN XII diserahkan kepada warga Desa Curahnongko. "Tetapi sampai sekarang, belum ada tindak lanjut dari dua kementerian tersebut," paparnya. Meski demikian, Akhyar kan mencatat semua tuntutan pengunjuk rasa. Bahkan kalau perlu, BPN Jember dan Warga Desa Curahnongko untuk bertemu pengambil keputusan ke Jakarta untuk mengawal program ini. "Kami akan mencatat semua tuntutan warga Curahnongko. Dan akan kami sampaikan pada pimpinan kami pimpinan kami yang ada di pemerintah pusat," janjinya.(edy/ziz)

Sumber: