JAM Pidum Setujui Penghentian 20 Penuntutan Perkara di Kejati Jatim Berdasarkan Keadilan Restoratif
Surabaya, memorandum.co.id - Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH.MH bersama-sama dengan Wakajati, Aspidum serta sejumlah Kajari melaksanakan ekspos 20 perkara di hadapan Jam Pidum secara virtual dengan permohonan untuk diajukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, Rabu (31/5/2023). "Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dilakukan untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat dengan menyeimbangkan antara kepastian hukum dan kemanfaatan dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani," ujar Dr Mia Amiati dalam keterangan tertulisnya. Berikut data perkara yang telah disetujui Jam Pidum untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif : 1. Tersangka MOH. YUNUS bin H. FAISOL dari Kejaksaan Negeri Bangkalan yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. 2. Tersangka SUKRO bin (alm) WADI dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 3. Tersangka EDI HANDOKO bin PADIL dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 4. Tersangka ADE RIKKE RIDHA YUNIKO ANANDA PUTRI binti SURANI dari Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 5. Tersangka FERDINAN BLESZINSKY RAFAFIRIKA dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 6. Tersangka TOFEK KOHAR dari Kejaksaan Negeri Kota Malang yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 7. Tersangka AHMAD FAISHAL ADI FIRMANSYAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan. 8. Tersangka AGUS WAHYUDI bin (alm) MOCH. KUSAINI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 9. Tersangka ALFEUS DANI YUNADI bin SUPRIYADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 10. Tersangka ARSI LUNI IBNU bin KHOLILADI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan. 11. Tersangka BAMBANG KRISMANTO bin MUSTOFA dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 12. Tersangka SYAHFRIL FIRMANSYAH bin SUMARLAN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 13. Tersangka FILLA DEANNOVA bin SURIYANTO dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 14. Tersangka RAFI HERDIANTO bin TUKIDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 15. Tersangka MARSONO bin TULUS dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 53 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian. 16. Tersangka MOHAMMAD IRSYAD bin ACHMAD SALIMIN dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. 17. Tersangka MUHAMMAD ZIBBLI OGAN BIMANTARA alias BIMA bin BADARUDDIN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto yang disangka melanggar Pasal 335 KUHP tentang Pengancaman. 18. Tersangka DIDI SUPARDI bin SUNAR dari Kejaksaan Negeri Magetan yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan. 19. Tersangka I SONIL bin ROMLI dan Tersangka II AGUS ARIYANTO bin MOH DJULAIDI dari Kejaksaan Negeri Surabaya yang disangka melanggar Kesatu Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 20. Tersangka MOH ALVIN SAPUTRA bin MOH HAFID dari Kejaksaan Negeri Sumenep yang disangka melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ABDULLAH MAKSUM bin ATEMAH dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. "Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif," ujar Kapus Penkum Kejaksaan RI Dr Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya. Selanjutnya, JAM Pidum memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (gus)
Sumber: