Calon Ketua RW Ditolak, Warga Manukan Kulon Protes Wali Kota

Calon Ketua RW Ditolak, Warga  Manukan Kulon Protes Wali Kota

Surabaya, memorandum.co.id - Gegara calon ketua RW 10, Kelurahan  Manukan Kulon, Kecamatan Tandes, yang diusung lima RT  ditolak panitia tiga, karena tidak memenuhi persyaratan di Perwali 29/2019, maka warga Manukan Kulon melayangkan surat protes ke Wali Kota Tri Rismaharini. Sebab, pemilihan tersebut tidak sesuai dengan aspirasi warga. "Sudah kami laporkan ke wali kota, Senin (9/12)," tegas Ketua RT 01/RW 10, Lukman kepada Memorandum, Kamis (12/12). Lebih jauh, Lukman menuturkan, pemilihan RW 10 Manukan Kulon diikuti delapan RT. Namun, lima RT tidak menyalurkan hak suara. Sebab, calon RW yang diusung ditolak panitia tiga. "Alasannya tidak sesuai perwali. Calon RW harus penduduk setempat minimal 12 bulan secara terus menerus yang dibuktikan dengan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP). Tapi panitia tiga menolak calon tersebut karena berdalih calon ketua RW ini tidak tidur di sini (Manukan Kulon, red). Sedangkan KTP dan KK adalah warga Manukan Kulon,"ungkap Lukman. Selain itu, lanjut Lukman, pemilihan ketua RW 10 tersebut hanya tiga  RT yang menyalurkan hak suaranya."Semua ketua RT hadir dalam pemilihan tersebut. Namun karena ada masalah, terpaksa lima RT tidak memilih. Dan hanya tiga ketua RT itu yang memilih," jelas Lukman. Ketua panitia tiga pemilihan ketua RW 10 Muchsin mengaku, panitia tiga sudah menyampaikan terkait persyaratan bagi calon ketua RW untuk dipenuhi dengan mengacu pada Perwali 29/2019 dan Perda 4/2017. “Terkait calon RW yang ditolak itu karena tidak memenuhi perwali, terkait sebagai penduduk setempat minimal 12 bulan secara terus menerus. Kalau ber KTP atau ber KK Manukan Kulon memang iya. Tapi terkait tinggal 12 bulan terus menerus tidak dilampaui. Saya punya hak untuk menolak," jelas dia. Dari empat calon ketua RW, hanya tiga calon yang mendapat rekomendasi untuk mengikuti pemilihan. Tapi pada hari H, satu di antaranya mengundurkan diri.  Alhasil, Muslik akhirnya terpilih menjadi ketua RW 10  Manukan Kulon. Pada pemilihan ulang di Balai RW 10 Manukan Rabu (4/12), dari delapan RT yang memiliki hak suara, Muslik memperoleh dua suara. Pesaingnya, Abdul Majid mendapatkan satu suara. Sementara lima RT tidak menyalurkan hak suaranya. "Pada saat pemilihan hari pertama dan kedua calonnya ya hanya ada dua, yakni Muslik dan Abdul Majid. Sementara yang satu ada yang mengundurkan diri, dan satunya ditolak lantaran tidak sesuai persyaratan yakni Agus Yulianto," papar dia. Soal pemilihan yang hanya diikuti tiga  RT dari delapan RT,   Muchsin menegaskan, pembentukan RW diusulkan sekurang-kurangnya oleh tiga perempat (3/4) dari jumlah seluruh RT di lingkungan setempat. Kalau tidak dihadiri tiga perempat dari jumlah RT di wilayah RW setempat, maka pemilihan ketua RW tidak dapat dilanjutkan. “Pada pemilihan pertama hanya tiga  RT yang memilih. Sementara yang lima tidak menyalurkan hak suaranya. Akhirnya dilakukan pemilihan ulang," ujar dia. Muchsin menjelaskan, apabila  pemilihan berikutnya tidak dihadiri tiga perempat dari jumlah RT di wilayah RW setempat, maka jumlah yang hadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihan ketua RW. “Pemilihan itu sudah dianggap sah untuk menentukan ketua RW," imbuh dia. Sebelumnya, Selasa (10/12) malam, warga dari lima RT di RW 10 Manukan Kulon sempat berunjuk rasa di Kantor Kecamatan Tandes untuk mengutarakan ketidak puasan atas hasil pemilihan pengurus RW yang dinilai tidak sesuai dengan aspirasi warga. Camat Tandes  Dodot Wahluyo Surabaya mengaku jika itu sudah menjadi keputusan panitia tiga. Menurut dia,penolakan itu berdasar Perwali 29/2019 dan Perda 4/2017. “Semua sudah kami serahkan ke panitia tiga. Dalam aturan itu juga berbunyi bahwasanya calon ketua RW harus berturut-turut 12 bulan tinggal di wilayah setempat dengan dibuktikan KTP dan KK. Ini menjadi dasar. Tinggalnya tidak menetap. Alhasil panitia tiga keberatan untuk mengikutkan,” jelas  Dodot. Terkait hanya tiga ketua RT yang memilih dan sudah ada penetapan pemenang, menurut Dodot, itu sudah sah. Dia menandaskan, jika pada pemilihan berikutnya tidak dihadiri tiga perempat dari jumlah  RT di wilayah RW setempat, maka jumlah yang hadir dianggap sah untuk melaksanakan pemilihan ketua RW. “Jelas ada aturannya dan itu sah,” imbuh Dodot. Sementara, M Machmud anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya mengatakan, dirinya  sudah menampung aspirasi warga dan akan disampaikan ke Camat Tandes dan Kabag PemerintahanPemkot Surabaya. "Soal aspirasi tuntutan pemilihan ulang kita tampung dan kan kita sampaikan ke Camat Tandes dan Kabag Pemerintahan," tandas dia. Namun, Machmud menegaskan, agar panitia tiga dan Camat Tandes tidak ikut campur dan semua permasalahan dikembalikan lagi ke warga.“Jangan ikut-ikut atau main-main dalam pemilihan ketua RW ini,” tegas dia. (alf/dhi)

Sumber: