Langgar Izin Tinggal, Empat Chef WNA Diamankan Petugas Imigrasi

Langgar Izin Tinggal, Empat Chef WNA Diamankan Petugas Imigrasi

Jakarta, Memorandum.co.id - Empat chef WNA diamankan petugas imigrasi karena diduga melanggar terkait izin tinggal. Keempat WNA itu, SPK dan DAP warga negara Australia, KCWL dan IWYL merupakan warga negara Singapura. Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan Felucia Sengky Ratna membenarkan kejadian tersebut. "Keempat WNA yang bekerja sebagai chef ini diduga melanggar keimigrasian," terang Felucia, Jum'at (16/5/24) Petugas Imigrasi sempat kesulitan untuk masuk ke dalam restoran dan tidak bisa langsung mengamankan keempat chef WNA lantaran kondisi restoran sudah penuh. Akhirnya petugas berpura-pura meminta foto kepada chef yang bertugas. "Kita ke sana sudah full booked (penuh), secara online (booking-nya) pun sudah close. Petugas berinisiatif untuk meminta foto kepada salah satu chef asing. Dan alhamdulillah chef-nya turun dan ini menjadi bukti tak terbantahkan," kata Felucia "Karena dinner ini eksklusif maka manajemen restoran tentu saja selektif sehingga untuk pergerakan ataupun lalu lintas di area tersebut tentu saja mendapat perhatian yang khusus." sambung dia. Felucia mengapresiasi sikap kooperatif dari pihak restoran dan keempat WNA tersebut. Felucia juga mengatakan keempat WNA tersebut memenuhi panggilan untuk diperiksa. "Mereka juga menunjukkan sikap kooperatif dengan memberikan dokumennya, tidak lari kabur ke mana-mana. Kami juga mengapresiasi iktikad baik dari empat orang tersebut karena memenuhi panggilan untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya. Lebih lanjut Felucia mengatakan, penyidik Imigrasi Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap keempat WNA itu. "Jika terbukti akan dikenakan sanksi administratif keimigrasian berupa pendeportasian,"Tutup Felucia Sengky. (*/Rdh)

Sumber: