Sempat Jadi DPO Polres Malang, Pelaku Pencabulan Diamankan

Sempat Jadi DPO Polres Malang, Pelaku Pencabulan Diamankan

Malang, Memorandum.co.id -  Pelaku yang diduga melakukan kasus pencabulan di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang pada pertengahan April 2023 telah ditetapkan Polres Malang sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Namun, Senin (22/5), pelaku tersebut telah diamankan Satreskrim Polres Malang. Ini terkait dengan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pengasuh Ponpes pada sejumlah santriwati di Ponpes tersebut. Kasatreskrim Polres Malang Iptu Wahyu Rizky Saputro menyampaikan pengungkapan kasus ini. “KH M Tamyis Al Faruq selaku pengasuh Ponpes sempat kami tetapkan sebagai DPO. Namun yang bersangkutan sudah kami amankan dari tempat persembunyiannya,” ungkapnya, Rabu (24/5). Wahyu mengungkapkan pihaknya telah berhasil melakukan penangkapan tersangka pencabulan tersebut. Memang pelaku sempat kabur sehingga sempat dilakukan penetapan sebagai DPO. Akan tetapi, sejak sepekan lalu pihaknya telah mengantongi petunjuk keberadaan tersangka. Namun Kasatreskrim belum dapat membeberkan lebih lanjut, termasuk waktu dan tempat Gus Tamyis, sapaan akrabnya. Setelah diamankan, pihak kepolisian selanjutnya akan melakukan upaya pendalaman terhadap tersangka. “Saat ini pelaku kasus pencabulan terhadap sejumlah santri yang juga (oknum, red) pengasuh Ponpes sudah kami amankan,” kata Wahyu. Wahyu menambahkan setelah dilakukan pendalaman atas kasus tersebut, pihaknya secepatnya akan melakukan rillis pada awak media. “Untuk yang lain belum bisa disampaikan, nanti akan ada rilis tersendiri,” imbuhnya. Terpisah, Koordinator YLBHI-LBH Pos Malang Daniel Siagian menjelaskan pihaknya juga mendapatkan kabar dari Polres Malang bahwa tersangka pelaku pencabulan yang selama ini dilakukan pemdampingan telah ditangkap. “Tadi diberitahu pendamping kalau sudah ditangkap. Belum ada informasi kapan dan dimana ditemukan, namun yang jelas sudah ada kepastian,” tutur Daniel. Kasus pencabulan ini sempat viral di media sosial sehingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami trauma berat. Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang Aipda Nur Leha menyampaikan kronologis secara umum peristiwa tersebut. Dari keterangan pendamping hukum, diduga perbuatan cabul ini dilakukan pada puluhan korban. “Tapi sayangnya dari puluhan korban pelecehan tersebut yang berani dan bersedia melakukan laporan pada polisi hanya sedikit,” ungkap Leha. Kejadian ini berlangsung sejak tahun 2022, korbannya rata-rata berusia 17 tahun sehingga sebagian dari korban pelecehan sudah keluar dari pondok pesantren tersebut. Tetapi, sebagian korban lain masih berada di pondok. Sebagian besar korban tidak melakukan pelaporan karena orang tua korban tidak mempermasalahkan terkait tindakan pelaku. “Berdasarkan informasi yang dilakukan itu dengan beberapa cara,” kata Leha. (kid/ari/gus)

Sumber: