Kasus Komoditi Emas, Kejaksaan Geledah Perusahaan Emas di Surabaya Hingga Periksa Sejumlah Saksi

Kasus Komoditi Emas, Kejaksaan Geledah Perusahaan Emas di Surabaya Hingga Periksa Sejumlah Saksi

Jakarta, mmeorandum.co.id - Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 1 orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022, Senin (22/5/2023). "Saksi yang diperiksa yaitu HMT selaku Karyawan PT Suka Jadi Logam," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Senin (22/5/2023). Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 s/d 2022. Sebelumnya, Tim Jaksa Jampidsus memeriksa 3 pegawai Ditjen Bea Cukai dan 1 orang dari pihak swasta. Tiga pegawai Bea Cukai yang diperiksa yaitu EDN, selaku Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan pada Direktorat Jenderal Bea Cukai, serta FI dan MAD yang berstatus PNS di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Sementara seorang saksi dari pihak swasta berinisial HW berstatus karyawan PT Indah Golden Signature. Jampidsus Kejagung memutuskan menaikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 ke tahap penyidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023. Tim Jaksa Penyidik Jampidsus telah melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk penggeledahan dua kantor perusahaan pengelolaan emas PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng, Surabaya. "Penggeledahan dilakukan di antaranya di Pulogadung, Pondok Gede, Cinere-Depok, Pondok Aren-Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng," katanya. Dari penggeledahan itu ditemukan bukti dokumen dan bukti elektronik terkait kasus tersebut. "Dari hasil penggeledahan, diperoleh dan disita beberapa dokumen penting serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud," ujarnya. (gus)

Sumber: