Hendak Jual Motor Curian, Bandit Ini Terjaring Operasi di Kedung Cowek

Hendak Jual Motor Curian, Bandit Ini Terjaring Operasi di Kedung Cowek

Surabaya, memorandum.co.id -Dua bandit motor yang remaja inisial MRF (19), warga Jalan Pogot Baru, dan RR (14), warga Kenjeran, keok di tangan anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya. Mereka terjaring operasi petugas ketika sedang melaksanakan patroli Operasi Sikat Semeru di Jalan Kedung Cowek. "Ketika itu, anggota sedang melakukan penyelidikan kendaraan yang mengarah ke Jembatan Suramadu. Kemudian melintas kedua tersangka mengendarai sepeda motor dan menangkapnya," kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana, Kamis (18/5). Petugas juga memeriksa kendaraan Yamaha Jupiter Z yang dikendarai kedua remaja tersebut, ternyata lubang kuncinya sudah rusak. "Kami perintahkan anggota hunting di jalan arah Suramadu," tegasĀ  Mirzal Maulana. Saat diinterogasi,MRF dan RR mengakui jika motor yang dikendarainya merupakan hasil pencurian di Jalan Setro Baru Utara dan hendak dijual ke penadah di Madura. Terbukti, setelah anggota mengecek laporan di Polsek Tambaksari ternyata ada. Selain menangkap kedua tersangka, petugas juga menemukan kunci T, kunci magnet, dan obeng yang dijadikan sarana aksinya. "Kami selidiki dan menemukan laporan polisi di Polsek Tambaksari," ungkap Mirzal. Mirzal menambahkan, sesuai arahan Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce pihaknya menempatkan anggotanya di wilayah perbatasan.Anggota melaksanakan patroli di sejumlah titik untuk mencari pelaku pencurian sepeda motor. "Kami fokuskan di perbatasan wilayah hukum Polrestabes Surabaya. Kami tidak segan melakukan tindakan tegas terukur jika pelaku melawan," ujarnya. Kepada petugas, MRF dan RR mengaku hendak menjual motor hasil curian. Namun belum menemukan pembeli lebih dulu ditangkap polisi. "Masih belum mendapat pembeli, ya saya gunakan untuk sarana pencurian," terang kedua tersangka kepada penyidik. Selain mencuri motor di Setro, kedua remaja itu juga mengaku mencuri motor di Jalan Jagiran IV. "Bila laku hasilnya akan saya bagi berdua untuk kebutuhan sehari-hari," tutur MRF. Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini mendekam di balik jeruji besi Mapolrestabes Surabaya. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dan hukuman penjara 5 tahun. (rio)

Sumber: