Berkedok Uang Keamanan Parkir, Warung Lalapan Sajiku Jember Jadi Korban Pemerasan
Jember, memorandum.co.id - Tim Resmob Kota Satreskrim Polres Jember menangkap dua pelaku mengaku dari anggota dan awak media meminta jasa uang keamanan parkir dan uang kemacetan kepada pemilik warung makan. Kedua pria pelaku itu bernama Roby Anwar, warga Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates dan Mulyono, warga Desa/Kecamatan Balung. Keduanya sudah bermalam di tahanan Polres Jember. Menurut pemilik usaha warung makan lalapan Sajiku di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, kedatangan mereka kali pertama yang berinisial R-A mengaku dari anggota kepolisian dan M-Y dari awak media. Keduanya menjelaskan banyak aturan yang dilanggar parkir dan membangun di atas trotoar. Aksi tersebut dilakukan sejak Agustus 2022, hingga pemilik warung melaporkan ke Polres Jember lantaran merasa diperas. "Ia meminta uang 15 juta rupiah tapi tidak sanggup, setelah negosiasi dengan kesepakatan 6.5 juta, selain itu setiap akhir bulan 1.5 juta hingga akhir tahun 2022, masih tidak berhenti di situ, awal Januari 2023, diminta kenaikan sebesar 2 juta, sampai akhir bulan April total kerugian sebanyak dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah," kata pemilik Warung lalapan Sajiku. Sementara, KBO Satreskrim Polres Jember, Iptu Eko Yulianto menyatakan, saat ini polisi sedang melakukan pemeriksaan terhadap terlapor untuk mengetahui adanya pelanggaran dan tindakan pidana. "Kita melakukan proses pemeriksaan klarifikasi interogasi dan melakukan proses-proses hukum yang mana apakah ada peristiwa pidana dalam hal ini. Sesuai sangkaan pelapor. Mengaku wartawan mencari keuntungan modus dengan cara untuk meminta uang dan korban merasa dirugikan serta merasa terancam," pungkas KBO Satreskrim Polres Jember. (edy/ziz)
Sumber: