Pasang Alat Skimmer ATM, Imigrasi Manado Deportasi 2 WNA Bulgaria

Pasang Alat Skimmer ATM, Imigrasi Manado Deportasi 2 WNA Bulgaria

Manado, memorandum.co.id -  Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Manado melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan tindakan administratif keimigrasian (TAK) terhadap dua warga negara asing. Kedua WNA berkewarganegaraan Bulgaria dengan inisial VAK (37) dan MIS (29) telah selesai menjalani masa pidana di Rumah Tahanan Negara Kelas II-A Manado dikarenakan kasus pelanggaran Informasi dan Elektronik pasal 46 ayat (1) jo. Psl. 30 ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016. Keduanya terbukti melakukan skimming dengan memasang alat skimmer pada mesin anjungan tunai mandiri (ATM) sehingga dapat melakukan transaksi penarikan tunai dan transfer dana dengan menggunakan akun orang lain. Berdasarkan hasil berita acara pemeriksaan (BAP), keduanya mengaku melakukan skimming agar bisa mendapatkan tambahan uang untuk liburan dan membeli barang-barang yang diinginkan. Kepala Kantor Imigrasi Manado, Made Nur Hepi Juniartha menyampaikan bahwa pendeportasian merupakan bentuk penegakan hukum terhadap WNA yang melakukan pelanggaran keimigrasian. Kedua WNA tersebut, jelas Made Hepi telah melakukan pelanggaran keimigrasian sebagaimana pasal 75 Ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan namanya akan dicantumkan dalam daftar penangkalan untuk mencegah WNA bermasalah tersebut kembali ke Indonesia. (mik/udi)

Sumber: