Direktorat Rehabilitasi Sosial Apresiasi Proses Hukum Terdakwa Disabilitas di PN Jember

Direktorat Rehabilitasi Sosial Apresiasi Proses Hukum Terdakwa Disabilitas di PN Jember

Jember, memorandum.co.id - Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas RI memberikan apresiasi penanganan terdakwa Sutono (43) seorang disabilitas warga Desa Sukoreno, Kecamatan Kalisat, PN Jember. Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember menyatakan terdakwa Sutono terbukti bersalah telah melakukan tindakan pencurian dan menjatuhkan hukuman pidana 4 bulan penjara sesuai dengan tuntutan JPU, Selasa (2/5/2023). Kuasa Hukum terdakwa Sutono, Deden Yudiansyah Wanto setelah sidang selesai menyatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan sebelumnya. Atas vonis yang dijatuhkan, kuasa hukum dan keluarga terdakwa menyatakan menerima dan tidak akan menempuh upaya hukum banding. “Meski sampai saat ini kami dari kuasa hukum menyakini terdakwa tidak melakukan pencurian. Kami tetap hormati vonis yang dijatuhkan majelis hakim kepada klien kami, pihak keluarga juga sudah menyatakan ikhlas menerima dan tidak akan mengajukan banding,” ujarnya ditemui seusai sidang. Menurut Deden, selama menjalani proses penyidikan hingga persidangan, terdakwa Sutono telah menjalani masa penahanan badan selama kurang lebih 4 bulan. Sehingga paska majelis hakim menjatuhkan vonis 4 bulan kurungan dikurangi masa penahanan serta denda 5 ribu rupiah, Terdakwa Sutono dapat langsung menghirup udara bebas. “Vonis 4 bulan kurungan itu sudah dijalani oleh terdakwa, kemarin saat penangguhan itu juga dihitung termasuk selama menjadi tahanan polsek juga telah dihitung. Menurut hitungan majelis hakim bahwa masa penahanan terdakwa sudah selama 4 bulan yang habis masa penahanan pada hari ini juga, sehingga kami selaku kuasa hukum akan segera melakukan eksekusi agar Sutono hari ini juga bisa pulang dan kembali bersama keluarga nya,” ungkap Deden. Sementara Siti Mardiyah petugas dari Kementerian Sosial Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Perkara yang menimpa seorang Disabilitas hingga dipersidangan PN Jember ini mendapatkan perhatian khusus Bu Menteri Sosial RI Tri Rismaharini, memerintahkan untuk mengawal. "Bu Menteri Sosial Tri Rismaharini sangat konsen terhadap isu-isu disabilitas. Kami sejak awal untuk mengawal bagaimana proses hukum nya apakah memenuhi sesuai dengan standard. Karena disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang harus dipenuhi," jelas Mardiyah petugas dari Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas RI. Menurut Mardiyah, proses hukum di PN Jember ini berjalan dengan baik apa tidak. Dan pihaknya melihat proses hukum nya sudah berjalan dengan baik dengan dihadirkannya juru bahasa isyarat. Kemudian terdakwa Sutono memang tidak mengerti bahasa isyarat nasional hanya memahami bahasa isyarat ibu. "Akhirnya majelis hakim melibatkan keluarga salah satu adik kandung nya (Saleh) diperbolehkan menjadi pendamping. Membuktikan PN Jember sudah inklusif terhadap Disabilitas, " beber Mardiyah. Pihaknya melaporkan, sidang perkara yang menimpa Sutono berjalan dengan baik dan memenuhi rasa keadilan semua pihak baik pada terdakwa dan pelapor. Terbukti majelis hakim membacakan amar putusan 4 bulan penjara dan bayar perkara lima ribu rupiah. "Setelah dihitung masa tahanan selama proses di kepolisian dan penahanan di Lapas Kelas IIA Jember bisa langsung bebas sehari setelah pembacaan amar putusan majelis hakim PN Jember, " pungkas nya (edy)

Sumber: